MENU
DETAILS
-
BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
-
Bagian Pertama
Umum
Pasal 6 - Pasal 7
-
Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pasal 8 - Pasal 9
- Pasal 10
- Pasal 11
- Pasal 12
- Pasal 13
- Pasal 14
- Pasal 15
-
Bagian Ketiga
Majelis Kehormatan Hakim
Pasal 16 -
Bagian Keempat
Pemberhentian Sementara Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pasal 17 - Pasal 18
- Pasal 19
- Pasal 20
- Pasal 21
-
Bagian Kelima
Protokoler dan Tunjangan
Pasal 22 -
Bagian Keenam
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti
Pasal 23 - Pasal 24
- Pasal 25
- Pasal 26
- Pasal 27
- Pasal 28
-
Bagian Ketujuh
Panitera
Pasal 29 - Pasal 30
-
Bagian Pertama
-
BAB III KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK
-
BAB IV HUKUM ACARA
-
Bagian Pertama
Kuasa Hukum
Pasal 34 -
Bagian Kedua
Banding
Pasal 35 - Pasal 36
- Pasal 37
- Pasal 38
- Pasal 39
-
Bagian Ketiga
Gugatan
Pasal 40 - Pasal 41
- Pasal 42
- Pasal 43
-
Bagian Keempat
Persiapan Persidangan
Pasal 44 - Pasal 45
- Pasal 46
- Pasal 47
- Pasal 48
-
Bagian Kelima
Pemeriksaan dengan Acara Biasa
Pasal 49 - Pasal 50
- Pasal 51
- Pasal 52
- Pasal 53
- Pasal 54
- Pasal 55
- Pasal 56
- Pasal 57
- Pasal 58
- Pasal 59
- Pasal 60
- Pasal 61
- Pasal 62
- Pasal 63
- Pasal 64
-
Bagian Keenam
Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Pasal 65 - Pasal 66
- Pasal 67
- Pasal 68
-
Bagian Ketujuh
Pembuktian
Pasal 69 - Pasal 70
- Pasal 71
- Pasal 72
- Pasal 73
- Pasal 74
- Pasal 75
- Pasal 76
-
Bagian Kedelapan
Putusan
Pasal 77 - Pasal 78
- Pasal 79
- Pasal 80
- Pasal 81
- Pasal 82
- Pasal 83
- Pasal 84
- Pasal 85
-
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Putusan
Pasal 86 - Pasal 87
- Pasal 88
-
Bagian Kesepuluh
Pemeriksaan Peninjauan Kembali
Pasal 89 - Pasal 90
- Pasal 91
- Pasal 92
- Pasal 93
-
Bagian Pertama
-
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
-
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pengadilan Pajak
Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
BAB I KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. | Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
2. | Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
3. | Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan di bidang perpajakan. |
4. | Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. |
5. | Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. |
6. | Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
7. | Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
8. | Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding. |
9. | Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat. |
10. | Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Banding atau Surat Tanggapan. |
11. | Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. |
12. | Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. |
13. | Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Pajak. |
14. | Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat. |
15. | Hakim Anggota adalah Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk oleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis. |
16. | Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang. |
17. | Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti pada Pengadilan Pajak. |
18. | Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang melaksanakan fungsi kepaniteraan. |
19. | Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
BAB I KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
Cukup jelas.