MENU
DETAILS
-
BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II BARANG KENA CUKAI, TARIF CUKAI, DAN HARGA DASAR
-
BAB III PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS Rev1)
-
BAB IV PENAGIHAN, PENGEMBALIAN, DAN KEDALUWARSA
-
BAB V PERIZINAN
-
BAB VI PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN Rev1)
-
BAB VII PENIMBUNAN
-
BAB VIII PEMASUKAN, PENGELUARAN, PENGANGKUTAN, DAN PERDAGANGAN
-
BAB IX LARANGAN
-
BAB X KEWENANGAN DI BIDANG CUKAI
-
BAB XI KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN Rev1)
-
BAB XII KETENTUAN PIDANA
-
BAB XIII PENYIDIKAN
-
BAB XIIIA PEMBINAAN PEGAWAI Rev1)
-
BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN
-
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
-
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Cukai
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
- Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. Rev1)
- Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
- Tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. Rev1)
- Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
- Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
- Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran. Rev1)
- Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir. Rev1)
- Dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik. Rev1)
- Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rev1)
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini. Rev1)
- Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Rev1)
- Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Rev1)
- Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang di bidang kepabeanan. Rev1)
- Audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Rev1)
- Surat tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga. Rev1)
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
Cukup jelas.