MENU
DETAILS
-
BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II PENGANGKUTAN BARANG, IMPOR, DAN EKSPOR
-
Bagian Pertama
Pengangkutan Barang
Paragraf 1
Kedatangan Sarana Pengangkut
Pasal 7 Rev1) - Pasal 7A Rev1)
-
Paragraf 2
Pengangkutan Barang
Pasal 8 Rev1) - Pasal 8A Rev1)
- Pasal 8B Rev1)
- Pasal 8C Rev1)
- Pasal 9
-
Paragraf 3
Keberangakatan Sarana Pengangkut
Pasal 9A Rev1) - Pasal 10
-
Bagian Kedua
Impor
Paragraf 1
Pembongkaran, Penimbunan, dan Pengeluaran
Pasal 10A Rev1) -
Paragraf 2
Impor Untuk Dipakai
Pasal 10B Rev1) - Pasal 10C Rev1)
-
Paragraf 3
Impor Sementara
Pasal 10D Rev1) - Pasal 11
-
Bagian Ketiga
Ekspor
Pasal 11A Rev1)
-
Bagian Pertama
-
BAB III TARIF DAN NILAI PABEAN
-
BAB IV BEA MASUK ANTIDUMPING, BEA MASUK IMBALAN, BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN, DAN BEA MASUK PEMBALASAN
-
Bagian Pertama
Bea Masuk Antidumping
Pasal 18 - Pasal 19
- Pasal 20
-
Bagian Kedua
Bea Masuk Imbalan
Pasal 21 Rev1) - Pasal 22
- Pasal 23
-
Bagian Ketiga
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Pasal 23A Rev1) - Pasal 23B Rev1)
-
Bagian Keempat
Bea Masuk Pembalasan
Pasal 23C Rev1) -
Bagian Kelima
Pengaturan dan Penetapan
Pasal 23D Rev1)
-
Bagian Pertama
-
BAB V TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK
-
BAB VI PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK
-
BAB VII PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN
-
BAB VII TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
-
BAB IX PEMBUKUAN
-
BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
-
Bagian Pertama
Larangan dan Pembatasan Impor atau Ekspor
Pasal 53 Rev1) -
Bagian Kedua
Pengendalian Impor atau Ekspor Barang
Hasil Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pasal 54 Rev1) - Pasal 55
- Pasal 56 Rev1)
- Pasal 57 Rev1)
- Pasal 58 Rev1)
- Pasal 59 Rev1)
- Pasal 60 Rev1)
- Pasal 61 Rev1)
- Pasal 62
- Pasal 63
- Pasal 64
-
Bagian Ketiga
Penindakan Atas Barang yang Terkait dengan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara
Pasal 64A Rev1)
-
Bagian Pertama
-
BAB XI BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
-
BAB XII WEWENANG KEPABEANAN
-
Bagian Pertama
Umum
Pasal 74 - Pasal 75 Rev1)
- Pasal 76 Rev1)
- Pasal 77
-
Bagian Kedua
Pengawasan dan Penyegelan
Pasal 78 Rev1) - Pasal 79
- Pasal 80
- Pasal 81
-
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Paragraf 1
Pemeriksaan atas Barang
Pasal 82 Rev1) - Pasal 82A Rev1)
- Pasal 83
- Pasal 84
- Pasal 85 Rev1)
- Pasal 85A Rev1)
-
Paragraf 2
Pemeriksaan Pembukuan
Pasal 86 Rev1) - Pasal 86A Rev1)
-
Paragraf 3
Pemeriksaan Bangunan dan Tempat Lain
Pasal 87 Rev1) - Pasal 88 Rev1)
- Pasal 89
-
Paragraf 4
Pemeriksaan Sarana Pengangkut
Pasal 90 Rev1) - Pasal 91
-
Paragraf 5
Pemeriksaan Badan
Pasal 92 -
Bagian Keempat
Kewenangan Khusus Direktur Jenderal
Pasal 92A Rev1)
-
Bagian Pertama
-
BAB XIII KEBERATAN DAN BANDING
-
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
-
BAB XV PENYIDIKAN
-
BAB XVA PEMBINAAN PEGAWAI
-
BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN
Kepabeanan
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Rev1)
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. | Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. |
2. | Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini. |
3. | Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
4. | Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. |
5. | Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor. |
6. | Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
7. | Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. |
8. | Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
9. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
10 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. |
11. | Pejabat bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini. |
12. | Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. |
13. | Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean. |
14. | Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. |
15. | Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang di impor. |
15a. | Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor. |
16 | Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. |
17. | Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. |
18. | Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang ini. |
19. | Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi. |
20. | Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
21 | Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar. |
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Rev1)
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
Cukup jelas.