MENU
DETAILS
-
BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II OBYEK PAJAK
-
BAB III SUBJEK PAJAK
-
BAB V DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
-
BAB VI TAHUN PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERHUTANG
-
BAB VII PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG, DAN SURAT KETETAPAN PAJAK
-
BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
-
BAB IX KEBERATAN DAN BANDING
-
BAB X PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
-
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
-
BAB XII KETENTUAN PIDANA
-
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan:
1. | Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya; |
2. | Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan; |
3. | Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti; |
4. | Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan Undang-Undang ini; |
5. | Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak. |
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Penjelasan Pasal 1
Angka 1
Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan perdalaman serta laut wilayah Indonesia.
Angka 2
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
- | jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; | |
- | jalan TOL; | |
- | kolam renang; | |
- | pagar mewah | |
- | tempat olah raga; | |
- | galangan kapal, dermaga; | |
- | taman mewah; | |
- | tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; | |
- | fasilitas lain yang memberikan manfaat; |
Angka 3
Yang dimaksud dengan :
- | Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. | |
- | Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik obyek tersebut. | |
- | Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak tersebut. |
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas