Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa sehubungan dengan persiapan penggabungan Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) pada Direktorat Jenderal Pajak dengan Sistem Penerimaan Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang saat ini dalam tahap uji coba, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ./2006 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK.
Mengubah ayat (1) dan ayat (3) pada Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) |
Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2006. |
(2) |
Dalam hal Wajib Pajak menggunakan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, pengisian MAP/Kode Jenis Pajak dilakukan dengan cara menambahkan 2 digit di samping kolom MAP/Kode Jenis Pajak yang tersedia, sehingga kolom MAP/Kode Jenis Pajak dapat diisi menjadi 6 digit. |
(3) |
Dalam hal Wajib Pajak mengisi Surat Setoran Pajak dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir. dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003) untuk pembayaran sampai dengan 31 Desember 2006, maka MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran tersebut diperlakukan sama dengan MAP/ Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal/ Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
DARMIN NASUTIONDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.