Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 84/KMK.04/2003
Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84/KMK.04/2003
TENTANG
TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR
DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka reformasi sistem Kepabeanan Indonesia sehingga pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, Dipandang perlu mengatur kembali tatalaksana pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri dalam Keputusan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri
- Undang-Undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687)
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212)
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukkan Bank sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.04/2002
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang,Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- SSPCP adalah Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor
- SSCP adalah Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau Buatan Dalam Negeri
- BPPCP adalah Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor
(1) |
Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor meliputi Bea Masuk, Bea Masuk berasal dari SPM Hibah, Denda Administrasi,Penerimaan Pabean Lainnya, Cukai, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan , PPh Pasal 22 impor, PPN impor dan PPn BM impor |
(2) |
Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri meliputi Cukai Hasil Tembakau, Cukai Etil Alkohol, Cukai Minuman mengandung Etil Alkohol, Denda Administrasi, Penerimaan Cukai lainnya, Jasa Pekerjaan dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri. |
(3) |
Penerimaan Pabean Lainnya meliputi Bunga dan Biaya Surat Paksa |
(4) |
Penerimaan Cukai Lainnya meliputi Bunga, Biaya Surat Paksa, Biaya Pengganti Percetakan Pita Cukai dan Biaya Pengganti Pembuatan Label Tanda Pengawas Cukai |
BAB II
PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR
(1)
|
Pembayaran Penerimaan Negara dalam rangka Impor di setor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) tempat pemenuhan kewajiban Pabean secara : |
|
|
(2) |
Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini |
(1)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Impor dapat dilakukan melalui : |
|
|
(2) |
Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini |
(3) |
Tatalaksana pembayaran dan Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(1) |
Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Impor dilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP |
(2) |
Bentukdan isi SSPCP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(1) |
Pembayaran Penerimaan Negara dalam rangka impor yang dilakukan di KPBC diberikan tanda teriman berupa BPPCP |
(2) |
Bentuk dan isi BPPCP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini |
(1) |
Penerimaan Negara dalam rangka Impor yang diterima oleh KBPC disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC |
(2) |
Dalam hal tidak terdapat Bank Devisa Persepsi, Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui Bank Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC |
(3) |
Dalam hal tidak terdapat Bank Devisa dan Bank Persepsi penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC |
BAB III
PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI
(1) |
Pembayaran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC tempat pemenuhan kewajiban Cukai |
(2) |
Dalam hal tidak terdapat Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC, pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC tempat pemenuhan kewajiban Cukai |
(3) |
Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini. |
Pembayaran dan Penyetoran PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri dilakukan bersamaan dengan saat pembayaran dan penyetoran Cukai Hasil Tembakau
(1) |
Penyetoran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri dilakukan dengan menggunakan formulir SSCP |
(2) |
Bentuk dan isi SSCP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan ini |
BAB IV
KEWAJIBAN
Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Kantor Pelayanan Bea Cukai atau PT Pos Indonesia yang menerima pembayaran penerimaan Negara dalam rangka Impor atau Penerimaan Negara atas Barang Bea Kena Cukai buatan Dalam Negeri wajib :
a. |
Meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir SSPCP atau SSCP, dan |
b |
Mencocokkan Penghitungan Penerimaan Negara dalam Rangka Impor atau Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai buatan Dalam Negeri dengan dokumen yang dijadikan dasar penyetoran |
BAB V
PENUTUP
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Direksi Bank Indonesia, Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka Impor beserta peraturan pelaksanaannya;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.05/1996 tentang Tata Cara pembayaran dan Penyetoran Cukai dan Denda Administrasi atas Barang Kena Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau buatan Dalam Negeri beserta peraturan pelaksanaannya; dan
- Peraturan-peraturan yang lain yang mengatur tentang pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri sepanjang mengenai bentuk dokumen pembayaran dan penyetoran yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini;
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.