Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/2003
Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 547/KMK.01/2003
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 diberlakukan sistem klasifikasi barang impor berdasarkan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);
- bahwa dengan adanya perubahan sistem klasifikasi barang impor, dipandang perlu untuk menetapkan kembali besarnya tarif bea masuk atas barang impor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang impor.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organisation (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Protocol Governing the Implementation of the ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature tanggal 7 Agustus 2003;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor berdasarkan AHTN;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barang (PIB)nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONODokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.