Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 147/PJ./2006

Kategori : PPN

Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN) Bagi Pemungut PPN


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 147/PJ./2006

TENTANG

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PEMUNGUT PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang telah dipungut maka perlu menyempurnakan bentuk dan isi Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) bagi Pemungut PPN dengan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN.

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ./2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ./2006;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PEMUNGUT PPN.

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar.
  2. KP4 adalah Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dalam wilayah KPP.
  3. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN yang terdiri dari Induk SPT dan Lampiran SPT.
  4. Lampiran SPT adalah Lampiran 1 dan Lampiran 2 SPT.
  5. e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT.
  6. Data elektronik adalah data SPT yang dihasilkan dari e-SPT.
  7. Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain: diskette, flash disk, dan Compact Disc (CD).
  8. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  9. Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik SPT
  10. Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
  11. Bendaharawan Pemerintah adalah :

    1. Bendahara Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu Pejabat yang mengeluarkan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau
    2. Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.

     

Pasal 2

 

(1) SPT terdiri dari :
  1. Induk SPT - Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);
  2. Lampiran 1 Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03);
  3. Lampiran 2 Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04).
(2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi oleh setiap Pemungut PPN kecuali Penerbit SPM.

 

(3)

SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

Pasal 3

 

(1) SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk :
  1. formulir kertas (hard copy); atau
  2. data elektronik yang disampaikan dalam bentuk media elektronik.
(2) Dalam hal Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), Pemungut PPN dapat menyesuaikan bentuk Lampiran SPT sesuai dengan kebutuhannya atau sesuai dengan banyaknya transaksi yang dilakukan.

 

(3)

Penyesuaian bentuk Lampiran SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mencantumkan identitas Pemungut PPN dan memperhatikan unsur-unsur kolom yang ada dalam Lampiran SPT sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

(4)

Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemungut PPN harus menggunakan e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

 

Pasal 4

 

(1) SPT disampaikan oleh Pemungut PPN ke KPP atau KP4 dengan cara manual, yaitu :
  1. Disampaikan langsung ke KPP atau KP4; atau
  2. Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir, ke KPP atau KP4.
(2) Penyampaian SPT dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian SPT yang Induk SPT-nya disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), sedangkan Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik.

 

Pasal 5

 

(1) SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk media elektronik, dapat disampaikan ke KPP atau KP4.
(2) Penelitian terhadap SPT yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dilakukan oleh KPP atau KP4 setiap kali pada saat SPT diterima.
(3)

Penelitian dan Pengujian Data terhadap SPT yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk media elektronik dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT diterima.

 

Pasal 6

 

Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena Pemungut PPN tidak melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPn BM, maka Lampiran SPT tidak perlu disampaikan.

 

Pasal 7

 

Formulir SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan e-SPT dapat diperoleh dengan cara :

  1. disediakan secara cuma-cuma di KPP atau KP4;
  2. digandakan atau diperbanyak sendiri oleh Pemungut PPN; atau
  3. di-download di Home Page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id.


Pasal 8

 

(1)

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-511/PJ./2001 tentang Bentuk dan Isi SPT Masa Bagi Pemungut PPN, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya, dinyatakan tidak berlaku.

(2)

Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang SPT sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan tetap berlaku.

 

Pasal 9

 

(1)

Dalam hal Pemungut PPN melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa Bagi Pemungut PPN Formulir 1101 PUT.

(2)

Pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Pemungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Pasal 10

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT mulai Masa Pajak Januari 2007.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098