Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 118/PMK.04/2006
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 Tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118/PMK.04/2006
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005
TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu dilakukan penyesuaian Harga Dasar hasil tembakau sebagai dasar penghitungan cukai dan menambahkan pengenaan cukai untuk setiap satuan batang hasil tembakau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006, diubah sebagai berikut:
- Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007:
- harga jual eceran semua jenis hasil tembakau yang masih berlaku atas masing-masing Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau dinaikkan sebesar 7 (tujuh per seratus) per batang/gram;
- mengubah Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006 menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
- mengubah Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Hasil akhir perhitungan harga jual eceran per kemasan penjualan eceran dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah)."
- Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007, terhadap hasil tembakau jenis SKM, SPM, dan SKT ditambah dengan pengenaan cukai untuk setiap batang hasil tembakau sebesar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd,
SRI MULYANI INDRAWATIDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.