Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK
(1) |
Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan ke dalam Golongan Pengusaha berdasarkan jenis hasil tembakau yang diproduksinya, sesuai dengan Batasan Produksi Pabrik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) |
Penyesuaian kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Produksi Pabrik yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. |
(3) |
Dalam hal hasil produksi dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Produksi Pabrik yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Pabrik dapat diizinkan melakukan penurunan Golongan Pengusaha Pabrik dengan Keputusan Kepala Kantor pada setiap awal tahun takwim berikutnya. |
(4) |
Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari Golongan Pengusaha Pabrik sebelumnya. |
(1) |
Kepala Kantor wajib melakukan penagihan atas kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya, yang pelaksanaan pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang terjadi sebagai akibat kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(2) |
Atas kekurangan perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda. |
BAB III
HARGA DASAR DAN HARGA TRANSAKSI PASAR
Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai hasil tembakau adalah Harga Jual Eceran.
(1) |
Keputusan tentang Penetapan Harga Jual Eceran Merek Baru maupun Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran, baik yang diterbitkan sebelum maupun setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan batal, apabila selama lebih dari enam bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-1 atau tidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-8. |
(2) |
Untuk dapat menggunakan kembali Harga Jual Eceran atas merek hasil tembakau yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan kembali Permohonan Penetapan Harga Jual Eceran sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. |
(3) |
Pengusaha Pabrik atau Importir dilarang menurunkan Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya. |
Harga Jual Eceran semua jenis hasil tembakau yang masih berlaku dari masing-masing Pengusaha Pabrik dinaikkan sebesar 15% (lima belas per seratus) per batang atau per gram.
(1) |
Harga Jual Eceran Minimum Setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) |
Hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 100,00 (seratus rupiah). |
(3) |
Harga Jual Eceran merek baru dari Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya. |
(1) |
Dalam hal Harga Transaksi Pasar telah melampaui Harga Jual Eceran, maka Pengusaha Pabrik atau Importir wajib melakukan penyesuaian dengan cara mengajukan Permohonan Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran. |
(2) |
Apabila berdasarkan hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai kedapatan Harga Transaksi Pasar telah melampaui Harga Jual Eceran, Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal dapat memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan biasa. |
(3) |
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik, Importir, atau kuasanya tidak memberikan sanggahan atau mengajukan Permohonan Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran, Direktur Jenderal dapat melakukan Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran atas hasil tembakau yang bersangkutan yang telah disesuaikan dengan Harga Transaksi Pasar yang terjadi. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB IV
TARIF CUKAI
Tarif cukai dalam Tahun Anggaran berjalan untuk setiap jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, adalah tarif cukai untuk setiap jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri untuk Tahun Anggaran berjalan, yang jumlah ekspornya melebihi jumlah produksi dari jenis yang sama yang dipasarkan di dalam negeri sebelum Tahun Anggaran berjalan. |
(2) |
Tarif cukai untuk setiap jenis hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) |
Perhitungan jumlah hasil tembakau yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan realisasi ekspor dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-8. |
(4) |
Perhitungan jumlah hasil tembakau yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Dokumen Cukai CK-1. |
Batasan Harga Jual Eceran minimum dan tarif cukai dalam Tahun Anggaran berjalan untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB V
HARGA JUAL ECERAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU YANG DIBAGIKAN SECARA CUMA-CUMA KEPADA KARYAWAN PABRIK ATAU PIHAK KETIGA DAN HASIL TEMBAKAU UNTUK TUJUAN EKSPOR
(1) |
Harga Jual Eceran untuk hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik ditetapkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari Harga Jual Eceran dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri. |
(2) | Jumlah hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling tinggi: |
|
|
(3) |
Harga Jual Eceran untuk hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari Harga Jual Eceran dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri. |
(4) |
Jumlah hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibatasi maksimal sebesar 0,01% (satu per sepuluh ribu) dari semua Produksi Pabrik dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran yang sedang berjalan. |
(5) |
Tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan sama dengan tarif cukai dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri. |
Harga Jual Eceran dan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran dan tarif cukai dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.
BAB VI
PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 537/KMK.04/2002 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.