Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 522/PJ/2000

Kategori : PPN

Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 522/PJ/2000

TENTANG

DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
  2. bahwa dengan memperhatikan kebiasaan dalam dunia usaha serta dalam rangka lebih memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;

 

Mengingat :

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR.

 

 

Pasal 1

 

Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat :

  1. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
  2. Nama dan alamat penerima dokumen;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri;
  4. Jumlah satuan barang apabila ada;
  5. Dasar Pengenaan Pajak;
  6. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

 

 

Pasal 2

 

Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu:

  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
  2. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
  3. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  4. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
  5. Tanda pembayaran atau kuitansi telepon;
  6. Ticket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  7. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
  8. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan.

 

 

Pasal 3

 

Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor: KEP-60/PJ/1996 tanggal 12 Agustus 1996 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-06/PJ/1995 tanggal 26 Januari 1995, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK