Peraturan Pemerintah Nomor : 55 TAHUN 1996

Kategori : Lainnya

Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 1996

TENTANG

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai diatur mengenai Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  2. bahwa guna melaksanakan ketentuan di atas, dipandang perlu mengatur Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan dan Cukai dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613 );
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.

 

 

Pasal 1

 

(1) Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)

Dalam situasi lertenlu penyidikan terhadap lindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Pasal 2

 

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diangkat oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri Keuangan.
(2) Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Menteri Kehakiman dilakukan setelah mendengar pertimbangan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pejabat Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diangkat sebagai penyidik sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat (II/b) atau yang disamakan dengan itu.
(4)

Sebelum memangku jabatan sebagai penyidik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diambil sumpahnya oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk.

 

 

Pasal 3

 

(1) Barangsiapa selain Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengetahui atau menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai, wajib melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)

Barangsiapa yang mengetahui adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam situasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib melaporkan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.


 

Pasal 4

 

Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat perintah penyidikan dari atasan penyidik.

 

 

Pasal 5

 

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberitahukan dimulainya penyidikan da menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum
(2) Tembusan pemberitahuan dimulainya penyidikan dan tembusan hasil penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Pasal 6

 

Penghentian penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberitahukan kepada Penuntut Umum dan tembusannya disampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Pasal 7

 

(1) Untuk kepentingan penerinlaan Negara, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai atas permintaan Menteri Keuangan.
(2) Tata cara penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan bersama Jaksa Agung
(3) Penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Penuntut Umum dan tembusannya disampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Pasal 8

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1996 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 85







PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 1996

TENTANG

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

 

UMUM

Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai. Tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai adalah tindak pidana fiskal. Untuk menghadapi perkembangan dalam tindak pidana fiskal yang makin meningkat dari segi kuantitas maupun kualitasnya, diperlukan profesionalisme dalam penyidikan tindak pidana di bidang fiskal. Hal ini hanya dapat diwujudkan apabila dilaksanakan oleh pejabat yang secara khusus diberikan tugas untuk melakukan penyidikan. Guna mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana tersebut, penyidikannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai aparat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "dalam situasi tertentu" adalah keadaan yang tidak memungkinkan dilakukannya penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena hambatan geografis, keterbatasan sarana, atau tertangkap tangan oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia untuk barang-barang yang dikeluarkan di luar Kawasan Pabean.

 

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

 

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 4

Cukup jelas

 

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 6

Cukup jelas

 

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 8

Cukup jelas

 



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3651