Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
Tarif cukai minuman mengandung etil alkohol dibagi dalam golongan berdasarkan kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman tersebut.
(1) | Besarnya tarif cukai minuman mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan tarif spesifik. |
(2) | Besarnya tarif minuman mengandung etil alkohol yang termasuk dalam golongan Al dan A2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I. |
(3) |
Besarnya tarif cukai minuman mengandung etil alkohol yang termasuk dalam golongan B1, B2, C dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II. |
Harga Jual Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-18 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 623/KMK.05/1997 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal l Januari 2001
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJODokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.