Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP Baru sejak tanggal 9 April 2007. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat terutangnya pajak, maka tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut dipusatkan di KPP Baru terhitung paling lambat tanggal 31 Desember 2007. |
(3) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipercepat apabila PKP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP Baru. |
(1) | Kepala KPP Lama wajib melakukan pencabutan pengukuhan PKP lama secara jabatan pada tanggal 9 April 2007 terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(2) | Kepala KPP Lama wajib melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan pada tanggal diberlakukannya pemusatan tempat terutangnya pajak di KPP Baru dan paling lambat tanggal 31 Desember 2007, terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.