Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(1) | Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan: |
|
|
(2) |
Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan: |
|
a | harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); |
b | luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m2 (dua puluh satu meter persegi); |
c | pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun; dan |
d | merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki. |
Pondok Boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.
Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.
a | Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b; ayat (3) atau Pasal 3 huruf a, huruf, b, huruf c, huruf d, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh; |
b | Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.
|
(1) | Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) |
Dalam hal Pengembang, Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, maka terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |
(3) | Dalam hal pembeli Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 huruf d, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli yang semula menerima fasilitas paling lambat 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Dalam hal pembelian Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana oleh bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan 3 huruf c, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh bank yang semula menerima fasilitas paling lambat 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | Tata cara pengenaan dan pembayaran atas sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana lelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005, dinyatakan tidak berlaku.
(1) | Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2007 berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/ 2005. |
(2) |
Saat penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada saat hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut diserahkan, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.