Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : " Pasal 3
Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk wajib memblokir harta kekayaan Penaggung Pajak yang tersimpan pada bank secara seketika, setelah menerima permohonan pemblokiran dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan membuat Berita Acara Pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Penanggung Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini." |
2. | Mengubah Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-627/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.