Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
Harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank meliputi rekening, simpanan, dan bentuk simpanan lain yang lazim dalam praktek perbankan.
Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
Sertifikat Deposito Berjangka adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai harta dan hak Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
(1) |
Dalam melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Jurusita Pajak berwenang melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank. |
(2) |
Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu |
(1) |
Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Pejabat kepada pimpinan bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan disertai dengan salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. |
(2) |
Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk wajib melaksanakan pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat. |
(3) |
Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk membuat berita acara pemblokiran yang tindasannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dan Pejabat yang meminta pemblokiran. |
(4) |
Sebelum dilakukan penyitaan atas harta kekayaan Penanggung Pajak yang diblokir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat menggunakan harta yang diblokir tersebut untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak. |
(1) |
Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: |
|
|
(2) |
Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank, setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. |
(3) |
Dalam hal jumlah yang diblokir lebih besar dari jumlah yang disita, maka atas sisa lebih tersebut diajukan permintaan pencabutan pemblokiran oleh Pejabat kepada bank. |
(1) |
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak penyitaan, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, Pejabat segera meminta kepada pimpinan bank untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke kas negara atau kas daerah sejumlah yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita. |
(2) |
Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan dimaksud untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak. |
Pencabutan sita dilaksanakan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat dan tembusannya disampaikan kepada pimpinan bank yang bersangkutan.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KMK.04/1998 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.