Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 26/PJ.01/2007
Peraturan ini sudah tidak berlaku karena diganti atau dicabut. untuk melihat Peraturan terbaru

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

27 Desember 2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.01/2007

TENTANG

STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTENSIFIKASI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Standar biaya pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kegiatan pendataan PBB berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007 adalah sebagaimana Lampiran Surat Edaran ini.
  1. Standar biaya pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, dan pegawai berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 adalah tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ.01/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 dengan perubahan Lampiran l kolom keterangan sebagai berikut :

    Jenis
    Kegiatan
    Satuan
    Kegiatan
    Satuan Biaya (Rp) Keterangan
    Pelaksanaan NPWP 5.000 Pemrosesan data, pencetakan kartu NPWP, validasi, amplop (tidak termasuk pengadaan kartu magnetik)

    menjadi :

    Jenis
    Kegiatan
    Satuan
    Kegiatan
    Satuan
    Biaya (Rp)
    Keterangan
    Pelaksanaan NPWP 4.500 Pemrosesan data, pencetakan kartu NPWP, validasi (tidak termasuk pengadaan kartu NPWP PVC)
  1. Bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mengacu pada ketentuan yang berlaku.
  2. Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pendataan PBB yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan ekstensifikasi WP OP, maka biaya kegiatan ekstensifikasi WP OP tidak dibayarkan lagi apabila sudah dibiayakan dalam kegiatan pendataan PBB.
  3. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.01/2007 tanggal 10 April 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan sejak tanggal 2 Januari 2008 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 27 Desember 2007
A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.


IGN Mayun Winangun
NIP. 060041978


Tembusan :
Direktur Jenderal.

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA