Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Standar biaya pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, dan pegawai berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 adalah tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ.01/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 dengan perubahan Lampiran l kolom keterangan sebagai berikut :
Jenis Kegiatan |
Satuan Kegiatan |
Satuan Biaya (Rp) | Keterangan |
Pelaksanaan | NPWP | 5.000 | Pemrosesan data, pencetakan kartu NPWP, validasi, amplop (tidak termasuk pengadaan kartu magnetik) |
menjadi :
Jenis Kegiatan |
Satuan Kegiatan |
Satuan Biaya (Rp) |
Keterangan |
Pelaksanaan | NPWP | 4.500 | Pemrosesan data, pencetakan kartu NPWP, validasi (tidak termasuk pengadaan kartu NPWP PVC) |
ttd.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.