Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Gudang Berikat oleh Pengusaha Pada Gudang Berikat dapat diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22. |
(2) | Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas barang atau bahan yang dimasukkan dengan tujuan hanya untuk mendukung industri (manufacturing) di tempat lain dalam Daerah Pabean atau Kawasan Berikat, atau direekspor. |
(3) | Barang atau bahan konsumsi dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam Gudang Berikat, dikenakan bea masuk, cukai, dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.