Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 32/PMK.04/2008

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 Tentang Gudang Berikat


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/PMK.04/2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
399/KMK.01/1996 TENTANG GUDANG BERIKAT

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang impor ke dan Gudang Berikat dan dalam rangka meminimalisasi penyalahgunaan fasilitas terhadap Gudang Berikat, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 399/KMK.01/1996 TENTANG GUDANG BERIKAT.


Pasal I


Ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang gudang berikat diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 3


(1) Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Gudang Berikat oleh Pengusaha Pada Gudang Berikat dapat diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
(2)  Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas barang atau bahan yang dimasukkan dengan tujuan hanya untuk mendukung industri (manufacturing) di tempat lain dalam Daerah Pabean atau Kawasan Berikat, atau direekspor.
(3) Barang atau bahan konsumsi dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam Gudang Berikat, dikenakan bea masuk, cukai, dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd,

SRI MULYANI INDRAWATI