Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1)
|
Pengusaha Kena Pajak yang memiliki Iebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
|
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) paling sedikit memuat :
|
|
a.
|
Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
|
|
b.
|
Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan;
|
|
c.
|
Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan;
|
|
dan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling Iambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya pemusatan.
|
||
(3)
|
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) buIan sejak permohonan diterima.
|
|
(4)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|
(5)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima.
|
(1)
|
Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan NiIai bagi pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceren dapat dikabulkan apabiIa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
|
|
a.
|
Tempat melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan tidak melakukan kegiatan penjualan maupun pembelian. Semua kegiatan penjualan dan pembelian serta administrasinya hanya dilakukan di tempat usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
|
|
b.
|
Fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan kepada pembeli barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai; dan
|
|
c.
|
Tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan. Semua Faktur Pajak dan Faktur Penjualan hanya diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
|
|
(2)
|
Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat dikabulkan apabila:
|
|
a.
|
kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan yang tersebar di berbagai tempat dalam satu kota yang terdapat lebih dari 1(satu) Kantor Pelayanan Pajak dipusatkan pada salah satu jaringan penjualan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dimohonkan di kota tersebut; dan
|
|
b.
|
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran tersebut tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
|
(1)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk memperoleh keyakinan dipenuhinya syarat- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
(2)
|
Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diminta untuk dipusatkan maupun yang diminta sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
|
(3)
|
Dalam hal permohonan berkaitan dengan penambahan tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) dilakukan terbatas untuk tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang baru.
|
(1)
|
Keputusan Persetujuan Pemusatan. Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan.
|
(2)
|
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
|
(3)
|
Sebelum diberikan keputusan, atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|
(4)
|
Dalam hal terdapat perubahan fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak berlaku dan tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak setempat serta wajib memenuhi hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
|
(1)
|
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperbaharui keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah apabila terdapat penambahan tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sebelum jangka waktu berlakunya keputusan tersebut berakhir.
|
(2)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|
(3)
|
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan / keputusan dalam waktu paling lama. 3 (tiga) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.
|
(4)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(5)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima.
|
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah dapat mencabut ijin pemusatan yang telah diberikan dalam hal:
|
|
a.
|
Wajib Pajak mengajukan permohonan pencabutan ijin pemusatan;
|
|
b.
|
Wajib Pajak diketahui tidak memenuhi ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
|
(2)
|
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(1)
|
Ijin pemusatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ/2001 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
|
(2)
|
Ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) yang telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.