Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 67/PMK.01/2008
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 67/PMK.01/2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 132/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan modernisasi sistem administrasi perpajakan secara bertahap sebagai upaya pelaksanaan "Good Governance" dan meningkatkan penerimaan pajak serta efektivitas organisasi instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dipandang perlu melanjutkan penerapan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
Mengingat :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1077/M.PAN/04/2008 tanggal 22 April 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 76
Nama, lokasi, dan wilayah kerja :
- Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;
- KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
- KP2KP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA Peraturan Menteri Keuangan ini."
- Lampiran II dicabut.
- Lampiran I, III, dan IIIA diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, III, IIIA Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.