Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1.
|
Ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) huruf, dan ayat (3) angka 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : | ||
"Pasal 1 | |||
(1) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dibuat dengan ukuran folio yang bentuk dan isinya seperti tersebut pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ/1995sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini,
|
||
(2) |
Bentuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) beserta lampiran-lampirannya terdiri dari:
|
||
a.
|
Formulir 1195 (KP.PPN.1.1 - 95)
|
||
b.
|
Formulir 1195 A1 (KP.PPN.1.1.1 - 95)
|
||
c.
|
Formulir 1195 A2 (KP.PPN.1.1.2 - 95)
|
||
d.
|
Formulir 1195 A3 (KP.PPN.1.1.3 - 95)
|
||
e.
|
Formulir 1195 B1 (KP.PPN.1.1.4 - 95)
|
||
f.
|
Formulir 1195 B2 (KP.PPN.1.1.5 - 95)
|
||
g.
|
Formulir 1195 B3 (KP.PPN.1.1.6 - 95)
|
||
h.
|
Formulir 1195 B4 (KP.PPN.1.1.7 - 95)
|
||
i.
|
Formulir 1101 BM (F.I.2.32.02)
|
||
(3) |
Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan/atau dilampirkan pada SPT Masa PPN (bentuk Formulir 1195) adalah:
|
||
1.
|
Lampiran Pajak Keluaran-I
Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (bentuk Formulir 1195 A1); |
||
2.
|
Lampiran Pajak Keluaran-II
Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Yang Tidak Dipungut/ Ditunda/Ditangguhkan/ Dibebaskan/ Ditanggung Pemerintah (DTP) (bentuk Formulir 1195 A2); |
||
3.
|
Lampiran Pajak Keluaran-III
Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM kepada Pemungut PPN (bentuk Formulir 1195 A3); |
||
4.
|
Lampiran Pajak Masukan-I
Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan (bentuk Formulir 1195 B1); |
||
5.
|
Lampiran Pajak Masukan-II
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan (bentuk Formulir 1195 B2); |
||
6.
|
Lampiran Pajak Masukan-III
Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan (PM) Yang Telah Dikreditkan/ Tidak Dipungut/ Ditangguhkan/ Dibebaskan (bentuk Formulir 1195 B3); |
||
7.
|
Lampiran Pajak Masukan-IV
Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan (bentuk Formulir 1195 B4); |
||
8.
|
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(SPT Masa PPn BM) (bentuk Formulir 1101 BM); |
||
9.
|
Keterangan dan/atau dokumen lain yang oleh Direktur Jenderal Pajak diwajibkan untuk dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
|
||
2.
|
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (SPT Masa PPn BM) dalam Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||
3.
|
Petunjuk Pengisian Formulir 1195 BM Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (SPT Masa PPn BM) dalam Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.