Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 155/PMK.04/2008
Kategori :
Lainnya
Pemberitahuan Pabean
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155/PMK.04/2008
TENTANG
PEMBERITAHUAN PABEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean.
- Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.
- Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Pengesahan Elektronik atau Tanda Tangan Digital adalah Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang disampaikan oleh pemberitahu atau kuasanya untuk menunjukkan identitas dan status yang bersangkutan.
- Identitas Pemberitahuan Pabean adalah kelompok elemen data yang merupakan tanda pengenal dari Pemberitahuan Pabean.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
(1) | Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik. |
(3) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan cara :
|
(1) | Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean. |
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi :
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan barang impor, ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean;
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka impor barang;
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka ekspor barang;
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan barang dan/atau pengiriman barang tertentu asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(1) | Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, paling sedikit memuat elemen data :
|
(2) | Pemberitahuan Pabean dalam rangka impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, paling sedikit memuat elemen data :
|
(3) | Pemberitahuan Pabean dalam rangka ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, paling sedikit memuat elemen data :
|
(4) | Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, paling sedikit memuat elemen data :
|
(5) | Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan dan/ atau pengiriman barang tertentu asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, paling sedikit memuat elemen data :
|
(1) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibuat dan disampaikan oleh pengangkut. |
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibuat dan disampaikan oleh importir. |
(3) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dibuat dan disampaikan oleh eksportir. |
(4) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dibuat dan disampaikan oleh Orang yang memasukkan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(5) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dibuat dan disampaikan oleh pengangkut barang tertentu. |
Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakan pengurusan Pemberitahuan Pabean kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
(1) | Pemberitahuan Pabean harus diisi secara lengkap dan benar dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka Arab. |
(2) | Dalam hal tertentu, pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan Bahasa Inggris. |
(1) | Formulir yang akan digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean disediakan oleh pemberitahu sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Format dan tipe data untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk Data Elektronik ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Pemberitahuan Pabean yang disampaikan wajib ditandatangani oleh pemberitahu. |
(2) | Penandatanganan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dari elemen data Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, format dan tipe data untuk Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KMK.05/1997 tentang Daftar Kode Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean,
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari setelah tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.