Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 09/PMK.04/2009

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 Tentang Pelunasan Cukai


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09/PMK.04/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan yang mengatur kriteria mengenai cukai dianggap tidak dilunasi;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu dilakukan perubahan format permohonan penyediaan pita cukai hasil tembakau (P3C) dan format pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;



MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai diubah sebagai berikut :
  1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah dengan menambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :


Pasal 7


(1) Pelekatan pita cukai untuk:                        
  1. hasil tembakau yang dibuat di Indonesia, dilakukan di dalam pabrik; atau                    
  2. hasil tembakau yang diimpor untuk dipakai, dilakukan di negara asal barang kena cukai, di tempat penimbunan sementara, dan/atau di tempat penimbunan berikat.        
(2) Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus:                        
  1. sesuai dengan tarif cukai dan Harga Jual Eceran hasil tembakau yang ada di dalam kemasan;                    
  2. merupakan hak pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya;                    
  3. utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai;                  
  4. tidak lebih dari satu keping; dan                    
  5. dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia dan khusus untuk hasil tembakau berupa cerutu, pita cukai dapat dilekatkan per batang; dan
  6. dilekatkan tidak melebihi batas waktu pelekatan pita cukai yang ditetapkan.              
(3) Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), cukai dianggap tidak dilunasi.               

  1. Lampiran III dan Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2009.                            

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                            
                                    



Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 30 Januari 2009    
MENTERI KEUANGAN,    
                                    
ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI