Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 46/PMK.04/2009

Kategori : Lainnya

Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46/PMK.04/2009

TENTANG

PEMBERITAHUAN PABEAN
DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK
SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

MENTERI KEUANGAN,


Menimbang :    

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;                        

Mengingat :    


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);                    
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);                    
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);                    
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);                    
  9. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;                    


MEMUTUSKAN :

                  
Menetapkan :    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.                        


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:                        
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.                     
  2. Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.                    
  3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.                    
  4. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.                    
  5. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.                    
  6. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.                    
  7. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.                    
  8. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas.                    
  9. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Bill of Lading/Airway Bill, Packing List dan dokumen lain yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan.                    
  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.                    
  11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.                    
  12. Kantor Pabean di Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kawasan Bebas tempat dipenuhinya kewajiban pabean.                    


BAB II
BENTUK, ISI DAN KEABSAHAN
PEMBERITAHUAN PABEAN

Pasal 2


(1) Terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan pemenuhan Kewajiban Pabean.                    
(2) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.             
       

Pasal 3


(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk. tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.    
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) disampaikan dengan cara :                    
  1. untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk tulisan diatas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor Pabean.                
  2. untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk data elektronik, disampaikan dengan:                
    1. menyerahkan langsung media penyimpan data elektronik berupa disket atau sejenisnya ke Kantor Pabean;            
    2. sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE), untuk pelayanan kepabeanan yang menerapkan sistem PDE Kepabeanan.            
(3) Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan.    


Pasal 4


Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:                        
  1. Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang;                    
  2. Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas;                    
  3. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas.                    


Pasal 5


(1) Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:                    
  1. Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang ke Kawasan Bebas, menggunakan inward manifest dengan kode BC 1.1;                
  2. Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang dari Kawasan Bebas, menggunakan outward manifest dengan kode BC 1.1.      
(2) Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:                    
  1. Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;                
  2. Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Kawasan Bebas;                
  3. Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Kawasan Bebas lainnya Ke Kawasan Bebas;                
  4. Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.                
(3) Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:                  
  1. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Ke Luar Daerah Pabean;                
  2. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat;                
  3. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lainnya;                
  4. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.                


Pasal 6


(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a serta ayat (3) huruf a dan huruf d disampaikan dalam 1 (satu) format PPFTZ dengan kode PPFTZ-01.   
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c, serta ayat (3) huruf b dan huruf c disampaikan dalam 1 (satu) format PPFTZ dengan kode PPFTZ-02.   
(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d disampaikan dalam format PPFTZ dengan kode PPFTZ-03.      


Pasal 7


(1) Bentuk formulir, isi, tata cara pengisian dan penyampaian serta penatausahaan Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), dan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) di Kawasan Bebas.            
(2) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.   
(3) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.         
(4) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.        
(5) Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Lampiran III sebagaimana dimaksud ayat (4) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.                


Pasal 8


(1) PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat dalam formulir sesuai ketentuan sebagai berikut:                    
  1. menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm);                
  2. terdiri atas 1 (satu) lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran, yang terdiri atas:                
    1. lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal pemberitahuan pabean berisi lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang;            
    2. lembar lanjutan peti kemas, merupakan lembar lampiran data peti kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari satu;            
    3. lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean.  
(2) PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan:                    
  1. Kantor Pabean;                
  2. Direktorat Jenderal Pajak;                
  3. Badan Pusat Statistik (BPS); dan                
  4. Bank Indonesia (BI).      


Pasal 9


(1) PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf Latin, dan angka arab.   
(2) Pengisian PPFTZ, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal :                    
  1. penyebutan nama tempat atau alamat;                
  2. penyebutan nama orang atau badan hukum;                
  3. penyebutan uraian jenis barang yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia;                
  4. penyebutan uraian jenis barang yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.     


Pasal 10


(1) Dalam rangka penatausahaan. PPFTZ dan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean, digunakan Buku Catatan Pabean (BCP).  
(2) Buku Catatan Pabean (BCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:                    
  1. buku atau formulir; atau                
  2. rekaman pada media elektronik.     
(3) Dalam hal telah memenuhi syarat yang ditentukan, atas penyampaian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan nomor pendaftaran berdasarkan Buku Catatan Pabean (BCP).  


Pasal 11


(1) PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh Orang/Pengusaha dalam hal Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3).     
(2) Dalam hal pengurusan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Pengusaha dapat menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.    
(3) Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK).  


BAB IV
PENELITIAN, PERUBAHAN, PENAMBAHAN,
DAN PEMBATALAN PPFTZ


Pasal 12


(1) Terhadap PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penelitian dokumen.   
(2) Tatacara penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pemeriksaan pabean di Kawasan Bebas.          


Pasal 13


(1) Pengusaha atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada PPFTZ yang diajukannya.    
(2) Tatacara perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Tatacara perubahan data PPFTZ di Kawasan Bebas.  


BAB V
PENDISTRIBUSIAN DAN
PENATAUSAHAAN PPFTZ

Pasal 14


Kepala Kantor Pabean melakukan distribusi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tatacara pendistribusian dan penatausahaan dokumen yang berlaku.                        


BAB VI
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN

Pasal 15


(1) Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan. Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas antara lain:                    
  1. Invoice;                
  2. Packing List;                
  3. Bill of Lading/Airway Bill;                
  4. Polis Asuransi dalam atau luar negeri;                
  5. Bukti Pembayaran Bea Masuk, PPN, dan PPh pasal 22 serta Cukai                
  6. Bukti Penyerahan Jaminan (BPJ) atau Surat Tanda terima Jaminan (STTJ);                
  7. Kontrak Kerja;                
  8. Faktur;                
  9. Surat Izin sebagai pengusaha di kawasan bebas dari Badan Pengusahaan Kawasan;                
  10. Surat Kuasa pengurusan kepabeanan dari Pengusaha kepada PPJK dalam hal pemberitahu adalah PPJK;
  11. Keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk; dan/ atau                
  12. rekomendasi atau ijin dari instansi terkait.                
(2) Tatacara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pemeriksaan pabean di Kawasan Bebas.    


Pasal 16


(1) Dalam hal Pengusaha wajib menyerahkan asli Dokumen Pelengkap Pabean, yang dimaksud dengan asli Dokumen Pelengkap Pabean adalah setiap Dokumen Pelengkap Pabean yang ditulis/ diketik/ dicetak dan ditandatangani oleh orang yang berwenang mengeluarkan dokumen dengan atau tanpa dibubuhi Stempel perusahaan.     
(2) Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari media elektronik seperti e-mail atau teleprinter dapat diterima sebagai Dokumen Pelengkap Pabean dengan ketentuan:                    
  1. pengusaha membuat Surat pernyataan terpusat yang ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk seluruh pemasukan atau pengeluaran yang dilakukannya di Kawasan Bebas; atau                
  2. pengusaha membuat surat pernyataan untuk setiap, pengajuan Pemberitahuan Pabean kepada Kepala Kantor Pabean.      
(3) Dalam Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha menyatakan bahwa:                    
  1. semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari media elektronik diakui sebagai dokumen asli apabila telah ditandai/ dibubuhi cap "ASLI" dan cap perusahaan; dan               
  2. semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari media elektronik merupakan alat bukti yang sah di seluruh wilayah Indonesia dalam hal terjadi proses peradilan. antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Pengusaha.      
(4) Atas surat pernyataan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Kepala Kantor Pabean di Kawasan Bebas.
                

BAB VII
PENUTUP

Pasal 17


Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sepanjang tidak diatur lain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini tetap berlaku.                        


Pasal 18


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2006 tentang Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan dan Karimun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.                        


Pasal 19


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009.                        

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                        

 




Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 5 Maret 2009    
MENTERI KEUANGAN    
                                
ttd.
                                
SRI MULYANI INDRAWATI