1. |
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2A
(1) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) untuk transaksi tertentu, yaitu :
- Pengeluaran dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas berupa mesin atau peralatan untuk:
- kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
- keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau
- keperluan peragaan atau demonstrasi.
- Pengeluaran kembali dan Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin atau peralatan untuk :
- kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
- keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau
- keperluan peragaan atau demonstrasi.
- Pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak.
- Pengeluaran Barang Kena Pajak, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilainya dengan menggunakan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai; dan
- Pengeluaran Barang Kena Pajak berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package).
|
(2) |
Batas waktu pemasukan kembali Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean. |
(3) |
Batas waktu pengeluaran kembali Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean. |
(4) |
Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai tentang wajib dilunasi oleh pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang mengeluarkan barang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. |
(5) |
Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas, pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut dari Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dilunasi oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak tersebut dari Kawasan Bebas. |
(6) |
Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak. |
(7) |
Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. |
Pasal 2B
Ketentuan tentang tata cara :
- pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a untuk asal luar Daerah Pabean;
- pelunasan pajak terutang atas Barang Kena Pajak asal luar Daerah Pabean yang tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas dalam jangka waktu yang telah ditentukan; dan
- pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf f, adalah sebagaimana diatur dalam :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan perubahannya; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan perubahannya.
|
2. |
Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 5 (lima) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) |
Barang Kena Pajak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean apabila telah dipenuhi kewajiban pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan kepabeanan. |
(2) |
Termasuk dalam pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian Pemberitahuan Pabean yang dilampiri dengan :
- invoice atau faktur penjualan atau dokumen penyerahan barang dalam hal tertentu; dan
- Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
|
(3) |
Penyerahan barang dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
- penyerahan antar cabang;
- penyerahan dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya; atau
- pemberian cuma-cuma.
|
(4) |
Untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, kewajiban melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diganti dengan :
- Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (BPBTT) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean terdaftar dan surat persetujuan keterangan asal barang dari Badan Pengusahaan Kawasan untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a dan huruf b selain Barang Kena Pajak asal luar daerah Pabean;
- Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf d yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan bahwa untuk mendapatkan fasilitas dimaksud harus disertai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;
- masterlist atau dokumen dengan nama lain yang mempunyai fungsi sama dengan masterlist untuk perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi serta panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf c.
|
(5) |
Kewajiban melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku untuk :
- pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf d yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan bahwa untuk mendapatkan fasilitas dimaksud tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;
- pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf e dan huruf f.
|
(6) |
PPBTT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dibuat oleh pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut :
- lembar ke-1 untuk pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;
- lembar ke-2 untuk pengusaha di Kawasan Bebas;
- lembar ke-3 untuk RBP di Kawasan Bebas melalui Unit Pelaksana Kawasan Bebas;
- lembar ke-4 untuk Kantor Pabean di Kawasan Bebas;
- lembar ke-5 untuk KPP tempat pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean terdaftar.
|
(7) |
PPBTT menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini dan tata cara pemberian persetujuan atas PPBTT di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(8) |
Surat persetujuan keterangan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a :
- merupakan surat pernyataan yang menerangkan bahwa Barang Kena Pajak yang dikeluarkan tersebut tidak berasal dari luar Daerah Pabean atau selama berada di Kawasan Bebas tidak ada komponen atau bagian dari Barang Kena Pajak tersebut berasal dari luar Daerah Pabean;
- dibuat sebelum Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas;
- dibuat dalam rangkap 6 (enam) dengan peruntukan sebagai berikut :
1) |
lembar ke-1 untuk pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; |
2) |
lembar ke-2 untuk pengusaha di Kawasan Bebas; |
3) |
lembar ke-3 untuk KPP di Kawasan Bebas melalui Unit Pelaksana Kawasan Bebas; |
4) |
lembar ke-4 untuk Kantor Pabean di Kawasan Bebas; |
5) |
lembar ke-5 untuk KPP tempat pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean terdaftar; |
6) |
lembar ke-6 untuk Badan Pengusahaan Kawasan. |
|
|
3. |
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4A
Penyerahan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 4B
Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dan luar jasa telekomunikasi tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. |
4. |
Ketentuan Pasal 6 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) |
Pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(2) |
Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau dari tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. |
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
(4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi. |
|
5. |
Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) |
Atas pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) |
Saat pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling lama pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas. |
(3) |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(4) |
Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus diberi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009" oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan. |
(5) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku atas pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf b dan pemasukan kembali Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a. |
|
6. |
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
(1) |
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan apabila Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) |
Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pemberitahuan Pabean yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan : a. fotokopi Faktur Pajak Standar (lembar pembeli); b. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order; dan c. fotokopi invoice. |
(2a) |
Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a dan huruf b adalah Pemberitahuan Pabean yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan :
a. |
PPBTT yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean terdaftar beserta lampirannya; dan |
b. |
fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order. |
|
(3) |
Penyampaian lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan menunjukkan dokumen aslinya. |
(4) |
Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan barang ke Kawasan Bebas. |
(5) |
Dalam hal Pemberitahuan Pabean tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka Endorsement, Barang Kena Pajak tetap dapat dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang ditunjuk dan atas pemasukan Barang Kena Pajak tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. |
(5a) |
Dalam hal Pemberitahuan untuk pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a dan huruf b tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Barang Kena Pajak tetap dapat dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang ditunjuk dan atas pemasukan Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a dan huruf b. |
(6) |
Tata cara Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(7) |
Penugasan pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di kantor pabean ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
|
7. |
Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |