Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.04/2010
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 191/PMK.04/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 200/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN,
DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mengatur kewajiban melakukan kegiatan menjalankan usaha sebagai pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau;
- bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha industri hasil tembakau yang kondusif dan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari upaya penghindaran tarif cukai, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau disisipkan satu pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi :
Pasal 21A
(1) | Pengusaha pabrik yang memiliki keterikatan dari aspek permodalan, penguasaan melalui manajemen dan/atau penguasaan melalui bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau, dianggap memiliki hubungan istimewa dengan pengusaha pabrik lainnya. |
(2) | Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek permodalan dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pengusaha pabrik memiliki:
|
(3) | Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek penguasaan manajemen dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, baik penguasaan melalui manajemen maupun melalui penggunaan teknologi. |
(4) | Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung, melalui penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau. |
(5) | Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai dapat membuktikan bahwa pengusaha pabrik memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pengusaha pabrik lainnya, produksi pabrik dihitung sebagai satu kesatuan golongan pengusaha pabrik. |
(6) | Penghitungan produksi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
1. | Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
|
2. | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI KEUANGAN
ttd,-
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
ttd,-
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 555
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.