Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 69/PJ./1995
TENTANG
TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI KERTAS DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan dalam negeri hasil produksi kertas oleh industri kertas, dipandang perlu untuk menetapkan tarif dan tata cara pemungutan, penyetoran serta pelaporannya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI KERTAS DI DALAM NEGERI.
(1) |
Badan usaha yang bergerak di bidang industri kertas ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kertas di dalam negeri.
|
(2) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak di bidang industri kertas sebagaimana tersebut pada ayat (1) yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas di dalam negeri, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. |
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.
(1) |
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri dilakukan sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
|
(2) |
Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu:
|
(3) |
Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah bulan takwim. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1995.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.