(1) |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus dibayar selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah masa Pajak berakhir. |
(2) |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus disetor selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(3) |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus disetor selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. |
(4) |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(5) |
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaraan Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor. |
(6) |
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai, harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan. |
(7) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari Belanja Negara, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan. |
(8) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina atas hasil produksinya, dari penyerahan bahan bakar minyak dan gas oleh badan usaha lain, dan dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus. |
(9) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh badan tertentu sebagai Pemungut Pajak selain badan tersebut pada ayat (8), harus disetor selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah masa Pajak berakhir. |
(10) |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal tujuh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(11) |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(12) |
Pajak Pertambahan Nilai dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik harus dilunasi sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang ( Delivery Order ) ditebus." |