Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 01/PJ./1996
Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja Di Dalam Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 01/PJ./1996
TENTANG
TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI BAJA DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri baja, dipandang perlu untuk menetapkan tarif dan tata cara pemungutan, penyetoran serta pelaporannya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;
- Pasal 1 huruf c dan Pasal 2 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat, dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 147/KMK.04/1995 tanggal 3 April 1995;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tatacara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pembayaran Pajak, serta Tatacara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 251/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI BAJA DI DALAM NEGERI.
(1) | Badan usaha yang bergerak di bidang industri baja yang merupakan industri hulu ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri. |
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. |
(3) |
Dalam hal Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengolah atau memproses lebih lanjut sebagian atau seluruh hasil produksinya menjadi produk antara dan atau produk hilir sehingga badan usaha tersebut melakukan kegiatan produksi secara "integrated", maka PPh Pasal 22 dipungut atas penjualan produk hulu, produk antara, dan produk hilir. |
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah 0,3% (tiga persepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak PPN dan tidak bersifat final.
Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :
- lembar pertama : untuk wajib pajak pembeli;
- lembar kedua : untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);
- lembar ketiga : untuk arsip Pemungut Pajak.
(1) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan produk industri baja yang dikembalikan (retur) setelah Masa Pajak terjadinya penjualan, dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian produk tersebut, kecuali apabila dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian, industri baja menggantinya dengan produk yang sama, baik phisik maupun jumlah harganya.
|
(2) |
Apabila terjadi pengembalian seperti tersebut pada ayat (1), pembeli wajib membuat Nota Retur dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian rangkap 3 (tiga) yaitu : |
Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan : | |
|
Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
Pemungut Pajak wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, lembar kedua Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lembar kedua Nota Retur (apabila ada), lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 1996.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.