Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 08/PJ/2012
Tempat Pendaftaran Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 08/PJ/2012
TENTANG
TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI
WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR,
KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS,
DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.01/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi mengenai tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha serta meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak tertentu, perlu mengatur tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak besar tertentu tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4999);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.01/2012;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Wajib Pajak BUMN adalah Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari Badan Usaha Milik Negara lebih dari 50% (lima puluh persen).
- Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Migas adalah badan tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi.
- Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000.
- Wajib Pajak Berstatus Cabang adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya selain 000.
- Saat Mulai Terdaftar yang selanjutnya disingkat SMT, adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(1) | Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus, dan KPP Madya diatur sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak yang terdaftar di :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(4). | Penetapan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a s.d. huruf c, untuk pertama kali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) s.d. angka 7) berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak baru adalah sebagai berikut :
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan membuka kantor cabang baru yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usahanya di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:
- mengalami perubahan status modal;
- melakukan perubahan kegiatan usaha/jenis usaha atau Klasifikasi Lapangan Usaha;
- melakukan perubahan tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha yang menyebabkan perubahan tempat KPP terdaftar;
- pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; atau
- sahamnya tidak lagi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (delisting),
(1) | Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
|
|||||||||
(2) | Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||||
(3) | Bagi Wajib Pajak berstatus pusat yang tetap terdaftar di KPP Madya yang sama namun berkedudukan di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dilaksanakan di KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak tersebut dengan menerbitkan NPWP cabang, berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun SMT. | |||||||||
(4) | Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP lain yang telah melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, meliputi:
|
|||||||||
(5) | Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya, Kepala KPP Madya menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT untuk:
|
|||||||||
(6) | Dalam hal Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Kepala KPP Pratama menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT yang berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan 31 Desember tahun SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||||||||
(7) | Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya tahun SMT, Kepala KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menerbitkan surat keputusan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang untuk tempat-tempat kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. | |||||||||
(8) | Dalam hal Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya yang memiliki tempat kegiatan usaha di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini menghendaki tempat kegiatan usaha tersebut dipusatkan di KPP Madya, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Kepala KPP Madya. | |||||||||
(9) | Bagi Wajib Pajak yang tetap terdaftar di KPP yang sama dan pernah diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh Kepala KPP, maka surat keputusan pemusatan tersebut dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, kecuali Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya. |
(1) | Bagi Wajib Pajak yang sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) terdaftar di KPP Madya atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya di luar Propinsi DKI Jakarta, dan sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, maka kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan tetap diadministrasikan di KPP Madya atau KPP Pratama dengan menerbitkan NPWP cabang baru. |
(2) | Bagi Wajib Pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak yang sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) terdaftar di KPP Pratama di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut terdaftar pada KPP Madya, maka kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai diadministrasikan di KPP Pratama tersebut dengan menerbitkan NPWP cabang baru. |
(1) | Wajib Pajak yang terdaftar di KPP berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan Wajib Pajak terbesar yang penentuannya dilakukan berdasarkan kriteria:
|
(2) | Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan pembobotan 80% untuk realisasi pembayaran pajak dan 20% untuk peredaran usaha. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria terdaftar pada dua KPP atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha Wajib Pajak. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, KPP Wajib Pajak Besar Empat untuk Wajib Pajak BUMN, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Badan dan Orang Asing. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang :
|
(4) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama pada akhir bulan September tahun evaluasi dilakukan dan mulai berlaku 1 Januari tahun berikutnya. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) mengajukan permohonan pindah sehubungan dengan perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP Pratama lainnya, maka tata cara pemindahan terhadap Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Dalam hal tempat terdaftar Wajib Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak sesuai dengan tempat terdaftar yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak tersebut tetap dipindahkan ke KPP tujuan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut. |
(3) | Bagi Wajib Pajak yang sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku telah terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap diadministrasikan di KPP dimaksud sampai dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tersebut. |
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(1) |
|
|||||
(2) | Ketentuan yang mengatur tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sepanjang menyangkut Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.