Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 33/PJ/2013

Kategori : Lainnya

Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 33/PJ/2013

TENTANG

TATA NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :    

  1. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan kelancaran arus komunikasi serta informasi antar unit organisasi, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan tata naskah dinas Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak;
                        
Mengingat :    

  1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
  2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.01/2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan;
                        

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :    

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
    
                   

Pasal 1


Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
             
          

Pasal 2


Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak digunakan sebagai acuan bagi seluruh Unit Organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam penyelenggaraan administrasi kedinasan.
            
           

Pasal 3


Setiap unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melaksanakan Tata Naskah Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
        
               

Pasal 4


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-41/PJ/2008 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-88/PJ/2011 tentang Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
        
               

Pasal 5


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                        
ttd.

A. FUAD RAHMANY