Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 41/PJ/2008
Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 41/PJ/2008
TENTANG
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan kelancaran arus komunikasi serta informasi antar unit organisasi, maka Direktorat Jenderal Pajak perlu mempunyai pedoman tata naskah dinas yang berlaku dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang sesuai dengan ketentuan umum tata naskah dinas di lingkungan Departemen Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1774), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1877);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3151);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 303/PM.1/2006;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.1/2007;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 618/KMK.01/2006 tentang Cap Instansi dan Cap Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/KM.1/2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMk.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.01/2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menandatangani Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.01/2006;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2003 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/72/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
(1) | Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak merupakan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 303/PM.1/2006 |
(2) | Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terlampir dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini merupakan pedoman atau acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam penyelenggaraan administrasi kedinasan. |
Setiap unit organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melaksanakan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-196/PJ/1999 tentang Pedoman Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.