Peraturan Daerah Nomor : 204 TAHUN 2014

Kategori : Lainnya

Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 204 TAHUN 2014

TENTANG

SISTEM PENERIMAAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 telah diatur mengenai Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
  2. bahwa dalam rangka memudahkan dan meningkatkan pelayanan penerimaan pajak daerah kepada Wajib Pajak, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan pajak daerah serta membangun sistem penerimaan pajak daerah yang transparan, cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana elektronik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penerimaan pajak daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Pemungutan Pajak Terhadap Pajak yang Ditetapkan Oleh Gubernur dan yang Dibayar Sendiri;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
  15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
  18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  20. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
  21. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
  22. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
  23. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;
  24. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
  25. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  26. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
  27. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
  28. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  29. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  30. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  31. Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  32. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
  33. Keputusan Gubernur Nomor 512/2009 tentang Penunjukan Bank sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG SISTEM PENERIMAAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan yang selanjutnya disebut Diskominfomas adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Bank/Non Bank Penerima adalah bank yang ditunjuk Gubernur untuk menerima pembayaran pajak daerah.
  8. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
  9. Bank Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut Bank RKUD adalah Bank DKI yang ditunjuk sebagai rekening tempat pembukaan RKUD.
  10. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
  11. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang boleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang.
  12. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  13. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  14. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selajutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  15. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
  16. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  17. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  18. Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPKD adalah Sistem Induk Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dikelola oleh Diskominfomas.
  19. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor yang diberikan kepada Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
  20. Nomor Transaksi Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat NTPD adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Daerah yang tertera pada bukti penerimaan daerah yang diterbitkan oleh sistem settlement.
  21. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan daerah yang diterbitkan oleh Bank Penerima.
  22. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan daerah yang diterbitkan oleh Pos Penerima. .
  23. Kode Bayar adalah kode unik yang dikeluarkan DPP yang meliputi Nomor SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD dan/atau nomor unik dalam hal pembayaran angsuran/keringanan/keberatan/denda administrasi/putusan banding yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran di Bank Penerima.
  24. Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut e-Channel adalah layanan pembayaran elektronik melalui Anjungan Tunai Mandiri, Anjungan Tunai Mandiri Samsat, e-Samsat, Mobile Banking, Internet Banking, payment point maupun transaksi elektronik dalam bentuk lainnya.
  25. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
  26. Sistem Settlement adalah sistem penerimaan daerah yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPD.
  27. User Acceptance Tes yang selanjutnya disingkat UAT adalah pelaksanaan uji tes terhadap sistem penerimaan pembayaran pajak daerah yang dibangun dan dikembangkan oleh Bank/Non Bank Penerima. 


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2


Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan pembayaran pajak daerah meliputi :
  1. Pajak Air Tanah;
  2. Pajak Hotel;
  3. Pajak Restoran;
  4. Pajak Hiburan;
  5. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  6. PBB-P2;
  7. Pajak Reklame;·.
  8. Pajak Parkir;
  9. Pajak Kendaraan Bermotor;
  10. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  11. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan
  12. Pajak Penerangan Jalan.


Pasal 3


Pelaksana mekanisme pembayaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari unsur : .
  1. BPKAD;
  2. DPP;
  3. Diskominfomas;
  4. Bank RKUD; dan
  5. Bank/Non Bank Penerima.


BAB III
PENUNJUKAN BANK/NON BANK PENERIMA

Pasal 4


(1) Dalam rangka pelaksanaan penerimaan daerah secara elektronik, Wajib Pajak melaksanakan penyetoran penerimaan daerah melalui sarana layanan penerimaan daerah dalam bentuk :
  1. layanan pada loket/teller; dan/atau
  2. layanan dengan menggunakan e-Channel:
(2) Sarana layanan penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank/Non Bank Penerima.


Pasal 5


(1) Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Samsat dilaksanakan oleh Bank RKUD.
(2) Dalam rangka penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank RKUD mengembangkan sistem penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sampai dengan berfungsi dan dapat dioperasikan dalam bentuk antara lain:
  1. software;
  2. jaringan/network; dan
  3. aplikasi.
(3) Sistem penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(4) Penyempurnaan atas modul pembayaran bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berikutnya dapat dilakukan oleh Diskominfomas dengan tetap mengakomodir kebutuhan pembayaran yang dilakukan oleh Bank RKUD.
(5) Teknis penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor melalui e-Channel akan diatur lebih lanjut dengan Perjanjian Kerja Sama antara Bank RKUD sebagai switcherdan Bank/Non Bank Penerima.
(6) Bank RKUD sebagai switcher sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut :
  1. memiliki data center;
  2. memiliki disaster recovery center;
  3. memiliki jaringan prodiction and backup;
  4. memiliki business continuity plan; dan.
  5. memiliki call center.


Pasal 6


(1) Bank/Non Bank Penerima yang dapat ditunjuk sebagai Bank/Non Bank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. didirikan/beroperasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
  2. memiliki peringkat komposit minimum 3 (tiga) selama 12 (dua belas) bulan terakhir, khusus untuk bank umum;
  3. sanggup mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. bersedia diperiksa oleh BUD/Kuasa BUD atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan daerah yang diterima;
  5. memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem penerimaan daerah;
  6. membangun sistem penerimaan Pajak Daerah sesuai modul Sistem Settlement yang ditetapkan oleh BUD/Kuasa BUD;
  7. lulus UAT yang dilaksanakan oleh BUD/Kuasa BUD; dan
  8. bersedia menandatangani perjanjian sebagai Bank/Non Bank Penerima dengan Kepala BPKAD selaku BUD.
(2) Direktur Utama Bank/Non Bank yang berminat untuk ditunjuk sebagai Bank/Non Bank Penerima mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BPKAD selaku BUD.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan dengan:
a. salinan akte pendirian/izin beroperasi sebagai Bank/Non Bank Penerima;
b. salinan surat keterangan mengenai peringkat komposit, khusus untuk bank;
c. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank/Non Bank Penerima mengenai;
  1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh BUD/Kuasa BUD atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan daerah yang diterima; dan .
  3. pernyataan bahwa Bank/Non Bank Penerima memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem penerimaan daerah.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BPKAD selaku BUD dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain:
  1. kecukupan jumlah Bank/Non Bank Penerima yang dibutuhkan;
  2. cakupan layanan Bank/Non Bank Pemerima Pemohon; dan
  3. kredibilitas Bank/Non Bank Penerima pemohon.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Kepala BPKAD selaku BUD melaksanakan UAT atas sistem penerimaan daerah pada Bank/Non Bank Penerima dengan mengikutsertakan Diskominfomas dan DPP.
(6) Berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BPKAD selaku BUD dapat menerima atau menolak permohonan Bank/Non Bank sebagai Bank/Non Bank Penerima.
(7) Kepala BPKAD selaku BUD dapat melaksanakan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus untuk menjaga kepatuhan Bank/Non Bank Penerima dalam penatausahaan penerimaan daerah secara elektronik.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala BPKAD selaku BUD menyampaikan penolakan dimaksud secara tertulis kepada Direktur Utama Bank/Non Bank.


Pasal 7


(1) Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dinyatakan bahwa sistem penerimaan daerah pada Bank/Non Bank Penerima telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Direktur Utama Bank/Non Bank Penerima menandatangani Perjanjian Kerja Sama sebagai Bank/Non Bank Penerima dengan Kepala BPKAD selaku BUD.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
  1. hak dan kewajiban;
  2. jangka waktu perjanjian;
  3. imbalan atas jasa pelayanan;
  4. keadaan kahar;
  5. sanksi berupa denda dan administratif; dan
  6. tata cara penyelesaian perselisihan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dinyatakan bahwa sistem penerimaan daerah pada Bank/Non Bank Penerima tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kepala BPKAD selaku BUD menyampaikan permintaan tertulis kepada Direktur Utama Bank/Non Bank Penerima untuk memperbaiki sistem penerimaan daerah sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
(4) Perbaikan sistem penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaksanakan dalam Jangka waktu yang ditetapkan oleh Kepala BPKAD selaku BUD.


Pasal 8


Bank/Non Bank Penerima dapat melaksanakan layanan penerimaan daerah secara elektronik pada seluruh Kantor cabang/kantor cabang pembantu/unit layanan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem peneriman daerah;
  2. bersedia diperiksa oleh BUD/Kuasa BUD atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan didaerah yang diterima; dan
  3. membukukan setoran penerimaan daerah dengan mengkredit rekening penerimaan pada Bank/Non Bank Penerima.


BAB IV
MEKANISME PEMBAYARAN

Pasal 9


Pelaksanaan pembayaran pajak daerah melalui Bank dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut :
a. DPP melakukan tugas sebagai berikut :
  1. menerbitkan SKPD atau STPD bagi Wajib Pajak yang memerlukan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan dan menyampaikan kepada Wajib Pajak;
  2. menyajikan informasi data Wajib Pajak kepada Sistem Settlement;,dan
  3. menyampaikan formulir pembayaran pajak daerah berupa SSPD.
b. BPKAD selaku BUD melakukan tugas sebagai berikut :
  1. menerbitkan NTPD melalui Sistem Settlement;
  2. NTPD sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Bank/Non Bank Penerima;
  3. menginformasikan data transaksi pembayaran yang sudah mendapatkan NTPD kepada DPP melalui sistem biller secara real time;
  4. penyampaian NTPD sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan notifikasi atas diterimanya pembayaran di RKUD; dan
  5. melakukan penatausahaan terhadap data penerimaan daerah yang diperoleh dari Sistem Settlement, Bank/Non Bank Penerima dan Bank RKUD.
c. Diskominfomas melakukan tugas sebagai berikut :
  1. membangun sub modul Sistem Settlement untuk penerimaan pembayaran pajak daerah sabagai bagian dari pengembangan SIPKD;
  2. mengembangkan SIPKD sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini;
  3. dalam mengembangkan SIPKD sebagaimana dimaksud pada angka 2, Diskominfomas dapat bekerja sama dengan Bank RKUD, BPKAD dan DPP.
d. Bank/Non Bank Penerima melakukan tugas sebagai berikut :
  1. menerima penyetoran penerimaan daerah berdasarkan NOPD dan/atau Kode Bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
  2. Bank/Non Bank Penerima wajib menerima setiap setoran penerimaan daerah dari Wajib Pajak sesuai ketetapan pajak termasuk denda dan/atau sanksi;
  3. Bank/Non Bank Penerima memberikan pelayanan kepada setiap Wajib Pajak baik nasabah maupun bukan nasabah;
  4. Bank/Non Bank Penerima melimpahkan dan/atau memindahbukukan seluruh saldo penerimaan daerah pada akhir hari kerja bersangkutan;
  5. transaksi penerimaan daerah yang telah diterbitkan bukti transaksi penerimaan tidak dapat dibatalkan oleh Bank/Non Bank Penerima; dan
  6. dalam hal bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Bank/Non Bank Penerima belum diterima NTPD, Bank/Non Bank Penerima memberikan/memberitahukan NTPD atas transaksi penerimaan daerah berkenaan kepada Wajib Pajak, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah memperoleh NTPD dari Sistem Settlement.


BAB V
MEKANISME PELIMPAHAN DAN PELAPORAN

Pasal 10


(1) Bank/Non Bank Penerima melimpahkan dan/atau memindahbukukan seluruh saldo penerimaan pembayaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d angka 4, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. penerimaan pembayaran yang diterima oleh Bank/Non Bank Penerima setelah pukul 14.00 waktu setempat pada hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat hari kerja bersangkutan wajib dilimpahkan dari rekening penampungan ke RKUD penerimaan paling lambat pada akhir hari kerja bersangkutan; dan
  2. untuk penerimaan pembayaran pada hari libur dilimpahkan pada hari kerja berikutnya.
(2) Transaksi penerimaan pembayaran yang dilimpahkan dan/atau dipindahbukukan dari rekening penampungan kepada RKUD penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk transaksi penerimaan pembayaran yang belum diterbitkan NTPD.
(3) Bank/Non Bank Penerima yang terlambat dan/atau kurang melakukan pelimpahan dan/atau pemindahbukuan penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda.
(4) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam perjanjian kerja sama antara Kepala BPKAD selaku BUD dengan Bank/Non Bank Penerima.


Pasal 11


(1) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti transaksi penerimaan.
(2) Dalam hal terdapat kesalahan yang menyebabkan terjadinya pembayaran ganda, kelebihan pembayaran yang terjadi dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan yang menyebabkan Bank/Non bank Penerima kelebihan pelimpahan, maka Bank/Non Bank Penerima mengajukan permohonan kepada BPKAD selaku BUD/Kuasa BUD.
(4) Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12


(1) Bank RKUD Bank/Non Bank Penerima menyampaikan nota kredit dan/atau rekening koran dan/atau laporan transaksi harian secara hardcopy dan/atau secara elektronik kepada BPKAD dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. nota kredit dan/atau rekening koran dan/atau laporan transaksi harian dalam bentuk elektronik disampaikan melalui portal BPKAD setiap akhir hari kerja bersangkutan;
  2. nota kredit dan/atau rekening koran dan/atau laporan transaksi harian secara hardcopy berisi data penerimaan pembayaran paling lambat pukul 10.00 pada hari kerja berikutnya; dan
  3. nota kredit dan/atau rekening koran dan/atau laporan transaksi harian secara hardcopy dan/atau secara elektronik disampaikan secara terpisah untuk masing-masing kode akun penerimaan.
(2) Bank/Non Bank Penerima yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan sampai dengan pencabutan penunjukan sebagai Bank/Non Bank Penerima.
(3) Mekanisme pembelian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kepala BPKAD selaku BUD dengan Bank/Non Bank Penerima.


BAB VI
REKONSILIASI DAN MONITORING

Pasal 13


Dalam rangka menjamin validitas dan akurasi data penerimaan pembayaran, BPKAD melakukan :
  1. rekonsiliasi data transaksi; dan
  2. rekonsiliasi penerimaan pajak daerah.


Pasal 14


(1) Monitoring pelaksanaan pembayaran pajak daerah melalui online system dilakukan oleh BPKAD.
(2) Dalam melakukan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKAD dapat mengikut sertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah terkait.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi.


BAB VII
GANGGUAN SISTEM

Pasal 15


(1) Dalam transaksi pengelolaan penerimaan pajak daerah melalui Bank/Non Bank Penerima secara elektronik dapat terjadi gangguan sistem.
(2) Gangguan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
  1. gangguan yang menyebabkan DPP tidak dapat menerbitkan NOPD dan/atau Kode Bayar; 
  2. gangguan yang menyebabkan Bank/Non Bank Penerima tidak dapat menerima informasi data setoran atas NOPD dan/atau Kode Bayar dari Sistem Settlement;
  3. gangguan yang menyebabkan Bank/Non Bank Penerima tidak dapat menerima NTPD setelah melakukan perintah bayar atas transaksi Penerimaan pembayaran; dan
  4. gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan Penerimaan pembayaran dan/atau penyampaian nota kredit, rekening koran dan lampiran rincian transaksi secara Elektronik kepada BPKAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 16


(1) Dalam hal terjadi gangguan jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 maka Bank/Non Bank Penerima melakukan pelayanan penerimaan pembayaran pajak daerah secara off-line dengan memberikan NTB dan dilakukan transaksi store-forward setelah sistem kembali normal untuk mendapatkan NTPD.
(2) Pelayanan penerimaan pembayaran pajak daerah secara off-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis store-forward.
(3) Penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilimpahkan pada akhir hari kerja bersangkutan.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17


(1) BPKAD, DPP, Diskominfomas, Bank RKUD dan Bank/Non Bank Penerima wajib menyesuaikan sistem penerimaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini.
(2) Dalam masa penyesuaian sistem penerimaan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPKAD, DPP, Diskominfomas, Bank RKUD dan Bank/Non Bank Penerima tetap dapat mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18


Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan penerimaan pajak daerah secara elektronik diatur dengan Peraturan Gubernur.


Pasal 19


Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
  1. Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank sepanjang yang mengatur mengenai mekanisme pembayaran pajak daerah;dan
  2. Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 20


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




  Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 17 Desember 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T. PURNAMA


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SAEFULLAH

 


BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 51048