Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
|
||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T PURNAMA |
I. | UMUM Dalam upaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di DKI Jakarta, telah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang mengatur antara lain penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi yakni untuk kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif pajak sebesar 1,50% (satu koma lima nol persen), kendaraan bermotor kedua tarif pajak sebesar 2% (dua persen), kendaraan bermotor ketiga tarif pajak sebesar 2,50% (dua koma lima nol persen, kendaraan bermotor keempat dan seterusnya tarif pajak sebesar 4% (empat persen). Seiring dengan kondisi ekonomi yang membaik yang memberi dampak pada sektor industri kendaraan bermotor yang terus meningkat setiap tahun produksinya, implementasi penerapan tarif pajak progresif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor belum dapat mengatasi pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi yang berimplikasi kepada semakin tingginya tingkat kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh semakin banyaknya kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Penerapan tarif pajak progresif pada hakekatnya dimaksudkan selain untuk mengatasi kemacetan juga sebagai potensi penerimaan daerah yang hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 20% (dua puluh persen) dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum. Memperhatikan dan mempertimbangkan penerapan tarif pajak progresif dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor yang terus meningkat merupakan salah satu faktor penyumbang kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi yang disebabkan masih rendahnya tarif pajak progresif yang belum dapat mengatasi pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengenaan tarif pajak progresif terhadap dampak kemacetan lalu lintas, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tarif pajak progresif yang lebih proporsional dengan tujuan diantaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif dan memanfaatkan hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sekurang-kurangnya sebesar 20% (dua puluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan untuk kendaraan bermotor pertama setinggi-tingginya sebesar 2% (dua persen) dan untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya setinggi-tingginya sebesar 10% (sepuluh persen). Pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa untuk kendaraan bermotor pertama yang dimiliki orang pribadi maupun badan dikenakan tarif tertinggi yakni sebesar 2% (dua persen). Tarif pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi dengan ketentuan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen), kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen), kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4% (empat persen), kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5% (empat koma lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5% (lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5% (lima koma lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6% (enam persen), kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5% (enam koma lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7% (tujuh persen), kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8% (delapan persen), kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5% (delapan koma lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9% (sembilan persen), kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10% (sepuluh persen). Kendaraan bermotor yang dimiliki badan yang secara umum digunakan untuk kegiatan usaha tidak dikenakan tarif pajak progresif hal ini dimaksudkan dalam rangka menggiatkan perekonomian daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan tanggung jawab kepada masyarakat dan dunia usaha dalam keikutsertaan berkontribusi mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta yang semakin tinggi. Substansi materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini hanya yang berkenaan dengan ketentuan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi yang besarannya mengalami penyesuaian. |
||||||||
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Tarif pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya oleh orang pribadi yang dibedakan pada kelompok atau jenis kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih.
Contoh 1:
Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan satu kendaraan bermotor roda 4 (empat) masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif. Contoh 2: Orang pribadi yang memiliki dua kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan memiliki dua kendaraan bermotor roda 4 (empat), penerapan tarif pajak progresif sebagai berikut:
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Perbedaan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya antara orang pribadi dengan badan, dimaksudkan sebagai pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor orang pribadi dan keberpihakan terhadap badan selaku pelaku usaha.
Ayat (2)
Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.