Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.41/2000
Pembebasan Fiskal Luar Negeri Terhadap Pilot Indonesia Yang Bekerja Di Maskapai Penerbangan Asing Dan Pelaut Indonesia Yang Bekerja Di Kapal Berbendera
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
6 Juni 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.41/2000
TENTANG
PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA
DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan kepastian mengenai pembebasan kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 oleh Pilot Indonesia yang bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Berdasarkan Pasal 3 angka 23 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tanggal 27 Desember 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999 tanggal 22 September 1999 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri dinyatakan bahwa dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 pada waktu bertolak ke luar negeri, antara lain, adalah Awak dari pesawat terbang dan kapal laut yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan.
-
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada butir 1 diberikan juga terhadap :
2.1. Pelaut WPDN yang akan bekerja di kapal berbendera asing yang telah mempunyai perjanjian kerja dengan perusahaan pelayaran di luar negeri serta telah memperoleh pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang.
2.2. Pilot WPDN yang akan bekerja di maskapai penerbangan asing dan telah mempunyai perjanjian kerja dengan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
-
Pengecualian (pembebasan) dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 (Fiskal Luar Negeri) diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara (pelabuhan) keberangkatan ke luar negeri atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan persyaratan :
3.1. Pilot menunjukkan :
- Sertifikat Pilot;
- Perjanjian Kerja; dan
- Surat panggilan/pemberitahuan dari perusahaan/maskapai penerbangan asing.
3.2. Pelaut menunjukkan :
- Buku Pelaut;
- Perjanjian Kerja; dan
- Surat panggilan/pemberitahuan dari perusahaan/pemilik kapal untuk bergabung di kapal-kapal yang sedang sandar di pelabuhan laut luar negeri.
-
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.41/1996 tanggal 15 Mei 1996 Tentang Pembebasan Fiskal Luar Negeri Bagi Pelaut Indonesia Yang Bekerja di Kapal Berbendera Asing dan angka 2 butir 2.1 huruf j Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak ke Luar Negeri (Seri PPh Pasal 25 No. 3) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.