Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
2.1. |
Pelaut WPDN yang akan bekerja di kapal berbendera asing yang telah mempunyai perjanjian kerja dengan perusahaan pelayaran di luar negeri serta telah memperoleh pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang.
|
2.2. |
Pilot WPDN yang akan bekerja di maskapai penerbangan asing dan telah mempunyai perjanjian kerja dengan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
|
3.1. | Pilot menunjukkan :
|
3.2. | Pelaut menunjukkan :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.