Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.010/2021

Kategori : PPN

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/PMK.010/2021

TENTANG

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR
TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional, perlu memberikan perluasan cakupan kendaraan bermotor tertentu dan mengubah pemenuhan persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase) untuk kendaraan bermotor tertentu yang diberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung Pemerintah;
  2. bahwa untuk mendukung sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan dukungan Pemerintah berupa insentif pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah;
  3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 masih belum cukup meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak Tertentu yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5420) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5519);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404);
  8. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 808);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1034);
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1561);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disingkat PPnBM, adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
  3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
  4. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
  5. Faktur Pajak adalah adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.


Pasal 2

 

PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 meliputi:

  1. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc;
  2. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc;
  3. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) cc; dan
  4. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) cc.


Pasal 3


(1) Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase.
(2) Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 60% (enam puluh persen).


Pasal 4


Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada ayat (2) mengacu pada keputusan menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang perindustrian.



Pasal 5


(1) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sebesar:
  1. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;
  2. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
  3. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar:
  1. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
  2. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
(3) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar:
  1. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
  2. 12,5% (dua belas koma lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.


Pasal 6


(1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
  1. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. laporan realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan:
  1. kode transaksi 01;
  2. keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa tipe, kapasitas isi silinder, nomor rangka, nomor mesin, dan kode Harmonized System; dan
  3. keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH ...% EKS PMK NOMOR .../PMK.010/2021 SENILAI Rp...”.


Pasal 7


(1) Laporan realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa:
  1. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu; dan
  2. daftar rincian kendaraan bermotor tertentu yang disampaikan sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap Masa Pajak.
(2) Daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyampaian daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk periode penyerahan tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal 15 dan untuk periode penyerahan tanggal 16 sampai dengan akhir Masa Pajak dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Masa Pajak berakhir.
(4) Penyampaian laporan realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
(5) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menyampaikan daftar rincian penyerahan kendaraan bermotor tertentu dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.


Pasal 8


(1) PPnBM terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
  1. tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan/atau
  2. tidak melaporkan Faktur Pajaknya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9


Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan:
a. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diserahkan:
1) tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
2) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau
3) tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. PPnBM yang ditanggung oleh Pemerintah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau
c. Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.


Pasal 10


Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 11


Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah untuk Masa Pajak Maret 2021 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang DitanggungPemerintah Tahun Anggaran 2021, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 176), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 13


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 249