PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease20 19 (COVID-19) yang antara lain berdampak terhadap:
- perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan; dan
- memburuknya sistem keuangan, yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik,
Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) di bidang keuangan negara dalam rangka penyelamatan kesehatan, dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak, serta menjaga stabilitas sektor keuangan. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian besaran defisit anggaran yang melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB). Setelah masa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COV1D-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, besaran defisit secara bertahap kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada Tahun Anggaran 2023. Jumlah pinjaman yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelebaran defisit tersebut dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Huruf b
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, besaran belanja wajib (mandatory spending) yang terdapat dalam berbagai undang-undang dapat disesuaikan oleh Pemerintah, antara lain:
- Anggaran kesehatan sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Anggaran untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 10% (sepuluh persen) dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
- Besaran Dana Alokasi Umum terhadap Pendapatan Dalam Negeri Bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak dilakukan terhadap pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) dalam tahun berjalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terhadap daerah yang dilanda maupun yang belum dilanda pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat menggunakan sebagian atau seluruh belanja infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), baik untuk sektor kesehatan maupun untuk jaring pengaman sosial (social safety net) dalam bentuk penyediaan logistik beserta pendistribusiannya dan/atau belanja lain yang bersifat mendesak yang ditetapkan Pemerintah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat perbendaharaan dan pejabat pengadaan barang dan jasa untuk melakukan tindakan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran yang belum tersedia atau tidak cukup tersedia tersebut, dalam hal pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Huruf e
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “akumulasi dana abadi pendidikan” adalah akumulasi dana abadi dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak termasuk porsi dana abadi pendidikan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Yang dimaksud dengan “Penyertaan Modal Negara” adalah penyertaan modal negara yang bersifat fresh money (dana segar).
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa” antara lain berupa:
- penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil dilakukan berdasarkan perkembangan perekonomian dan/atau penerimaan negara;
- penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum per daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan;
- penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang DAK Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak; dan/atau
- penyesuaian pagu anggaran Dana Desa.
Yang dimaksud dengan “pengutamaan penggunaan Dana Desa” adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
Huruf j
Hibah kepada pemerintah daerah diberikan dalam rangka penanganan bencana alam, bencana non alam, bencana kemanusiaan dan/atau kebijakan stimulus fiskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi atas bencana tersebut.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing)" termasuk kewenangan Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan alokasi antarprogram.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap: Penghasilan Kena Pajak PT A pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 1.000.000.000,00. Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 2020: 22% x Rp 1.000.000.000,00 = Rp220.000.000,00.
Huruf b
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap: Penghasilan Kena Pajak PT A pada Tahun Pajak 2022 sebesar Rp 1.500.000.000,00, Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 2022: 20% x Rp 1.500.000.000,00 = Rp300.000.000,00.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri dapat melakukan transaksi penjualan menggunakan sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) milik sendiri, misalnya pedagang eceran secara daring (retail online). Selain itu, pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri dapat melakukan transaksi penjualan menggunakan sarana Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.
Model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) antara lain marketplace atau penyedia platform/pelantar sebagai wadah tempat pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Yang dimaksud dengan “perwakilan" adalah pihak yang ditunjuk oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, yang antara lain dapat berupa badan di Indonesia
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Presiden dimaksud antara lain memuat:
- Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defisit anggaran, dan Pembiayaan Anggaran; dan
- Pokok-pokok rincian Anggaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Komite Stabilitas Sistem Keuangan” adalah komite yang menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Koordinasi diselenggarakan berdasarkan permintaan salah satu atau lebih anggota dan dikoordinasikan oleh Sekretariat KSSK.
Huruf a;
Kewenangan KSSK untuk menyelenggarakan rapat koordinasi tidak terbatas pada adanya indikasi permasalahan dari protokol manajemen krisis masing-masing anggota KSSK yang dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan. Langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang ditetapkan dalam rapat koordinasi dimaksud termasuk dalam hal menetapkan batas waktu mulai dan berakhirnya kondisi ancaman terhadap perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Huruf b;
Skema pemberian dukungan Pemerintah yang ditetapkan oleh KSSK merupakan bentuk peran serta dan kehadiran negara dalam rangka mengatasi permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dengan mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung upaya mewujudkan stabilitas sistem keuangan.
Ayat (2)
Transkrip rapat dicetak oleh Sekretaris KSSK dan dokumen hasil cetakan tersebut disampaikan kepada Anggota KSSK untuk dilakukan pemarafan dan/atau penandatanganan kemudian yang mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak pengambilan keputusan dalam rapat KSSK tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Bank Sistemik” adalah Bank Sistemik menurut Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini berlaku pula untuk bank selain Bank Sistemik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kelompok nasabah penyimpan berdasarkan kepemilikannya antara lain nasabah individu, Pemerintah Pusat/Daerah, dan Badan/Lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang untuk melakukan pengelolaan dana masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan berlaku baik untuk lembaga jasa keuangan yang melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi maupun lembaga jasa keuangan yang menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pihak tertentu” adalah emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftaran telah menjadi efektif menurut Undang-Undang mengenai pasar modal.
Huruf c
Ketentuan yang dapat diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain mengenai bentuk dan cara interaksi serta partisipasi antar peserta serta bentuk risalah rapat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
|