Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/KM.4/2022
TENTANG
PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG CRUDE PALM OIL DAN PRODUK
TURUNANNYA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG
CRUDE PALM OIL DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR.
KESATU : Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor Untuk Komoditas
Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Jenis Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU digunakan oleh eksportir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean ekspor untuk komoditas
Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. |
Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
2. |
Menteri Perdagangan Republik Indonesia; |
3. |
Kepala Lembaga National Single Window; |
4. |
Direktur Teknis Kepabeanan; |
5. |
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; |
6. |
Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; |
7. |
Direktur Penindakan dan Penyidikan; |
8. |
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; |
9. |
Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2022
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.