Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang pemusnahan Benda Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMUSNAHAN BENDA METERAI.
Benda Meterai yang dimusnahkan adalah Benda Meterai yang rusak, cacat, atau kotor sehingga tidak jelas lagi ciri-ciri keasliannya yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999 dan Benda Meterai lainnya yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Pemusnahan Benda Meterai dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Biaya pemusnahan Benda Meterai dibebankan pada mata anggaran Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1009/KMK.01/1986 tanggal 1 Desember 1986 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan, Penjualan, Penukaran, Pengembalian, dan Pemusnahan Benda Meterai dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.