Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 560/KMK.04/1999

Kategori : Bea Meterai

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 Tanggal 1 Mei 1995 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 560/KMK.04/1999

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/KMK.04/1995
 TANGGAL 1 MEI 1995 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995
 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


Bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya tahun 1999 dan akan mulainya tahun 2000 maka meterai tempel dan kertas meterai yang sekarang berlaku tidak sesuai lagi untuk digunakan pada tahun 2000 sehingga dipandang perlu untuk menetapkan bentuk, ukuran, dan warna meterai tempel dan kertas bermeterai yang akan diedarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :


  1. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3589);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan tarif Bea Meterai;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 419/KMK.04/1995 tanggal 6 September 1995 Tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Kertas Bermeterai;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/KMK.04/1995 TANGGAL 1 MEI 1995 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI



Pasal I


Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :


Pasal 1


Bentuk, ukuran, warna dan jenis Meterai Tempel dan Kertas Bermeterai tahun 2000 :

(1) Meterai Tempel kopur Rp 1.000,- dan kopur Rp 2000,-
a. Bentuk Meterai Tempel kopur Rp 1.000,- kopur Rp 2.000,- desain tahun 2000 adalah segi empat.
b. Ukuran Meterai Tempel kopur Rp 1.000,- dan Rp 2.000,- adalah sama, yaitu 21 X 28,9 mm (C Kam).
c. Cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang membentuk motif/ragam hias bunga, bulatan-bulatan dengan blok-blok warna pengisi bidang, garis-garis lengkungan dan tulisan mini DITJENPAJAKDITJENPA yang membentuk lengkungan, dengan warna-warna sebagai berikut:
- Kopur Rp 1.000,- : berwarna biru dan hijau muda
- Kopur Rp 2.000,- : berwarna merah dan jingga
d. Cetakan tindih terdiri dari :
- Tulisan METERAI TEMPEL di dalam bingkai dan di bawahnya terdapat tulisan SERIBU RUPIAH dan angka 1000 yang terdapat di pojok kanan bawah di dalam hiasan medalion untuk kopur Rp 1.000,- serta tulisan DUA RIBU RUPIAH dan angka 2000 di dalam hiasan medalion yang terdapat di pojok kanan bawah untuk kopur Rp 2.000,- dengan warna-warna sebagai berikut : - Kopur Rp 1.000,- : berwarna biru tua - Kopur Rp 2.000,- : berwarna coklat tua
- Cetakan tindih melintang diagonal dari arah kiri atas kekanan bawah berupa garis segi empat persegi panjang yang memuat teks Th dan angka 2000 menindih gambar Lambang Negara Republik Indonesia, Tgl dan angka 19, dengan warna-warna sebagai berikut : - Kopur Rp 1.000,- : berwarna merah - Kopur Rp 2.000,- : berwarna biru Tulisan teks Th dan angka 2000 tersebut dicetak dengan tinta sekuriti Visible Fluorescent yang memendar merah untuk kopur Rp 1.000 dan memendar hijau kekuning-kuningan untuk kopur Rp 2.000 dibawah sinar/lampu ultraviolet.
e. Satu buah hologram berbentuk bulatan terdapat di pojok kiri bawah dengan dasar warna perak, memuat gambar lambang Ditjen Pajak dan tulisan RI dengan warna-warna hijau, kuning, biru dan merah yang berganti menurut sudut pandang yang berbeda.
f. Jenis Kertas tersalut satu sisi (one side coated) dengan tanda air berukuran kecil berbentuk segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong sebagian. Berat dasar sekitar 84 g/m2 (sebelum di lapisi perekat), memiliki serat-serat berwarna biru (visible fibers) dan serat-serat tak tampak (invisible fibers) yang akan berwarna merah di bawah sinar/lampu ultra violet, serta bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan.
(2) Kertas Bermeterai Ukuran A3 kopur Rp 2.000,- dan Ukuran A4 kopur Rp 2.000,-
a. Kertas, Gambar/Cetakan, dan Ukuran Kertas Bermeterai Jenis Kertas Mail Zegel 80 g/m2, warna putih sampai putih kekuning-kuningan, memendar lemah kebiru-biruan di bawah sinar/lampu ultra violet, memiliki tanda air berupa garis-garis lurus yang sejajar satu sama lain (laind & chain) dan tulisan INDONESIA utuh atau terpotong sebagian dalam kedudukan miring, dengan ukuran sebagai berikut :
- DIN-A3, sekitar 29,7 cm x 42 cm, di lipat di dua tempat menjadi DIN-A4 dengan jumlah halaman, empat halaman yaitu halaman satu sebagai halaman muka dan halaman empat sebagai halaman belakang.
- DIN-A4, sekitar 21 cm x 29,7 cm.
b. Gambar/cetakan terdapat pada halaman 1 untuk ukuran potong DIN-A4 serta halaman 1 dan 4 untuk ukuran potong DIN-A3 :
- Halaman 1 (halaman muka)
Di pojok kiri atas terdapat bulatan dengan diameter sekitar 36 mm memuat tulisan mini PAJAK yang berulang tanpa spasi, di dalamnya terdapat tulisan METERAI Rp 2000 dan REPUBLIK INDONESIA yang dipisahkan oleh dua buah bintang yang seluruhnya membentuk bulatan, dengan latar belakang berwarna magenta.
Di dalam kedua bulatan tersebut terdapat gambar Garuda Lambang Negara RI, Padi dan Kapas, serta cetakan tindih empat persegi panjang di tengah atas memuat teks TAHUN dan angka 2000 warna biru menindih angka 1997.
Di bagian tengah terdapat satu buah angka 2000 warna biru dan angka 97 yang di tindih dengan cetakan garis horizontal warna biru.
- Halaman 4 (halaman belakang)
Untuk ukuran potong DIN-A3, halaman 4 di bagian tengah terdapat satu buah angka 2000 warna biru dan angka 97 yang di tindih dengan cetakan garis horizontal warna biru, serta di pojok kiri bawah terdapat tulisan mini PAJAK yang terulang tanpa spasi dan membentuk sebuah lingkaran dengan diameter sekitar 31 mm warna magenta.
c. Proses Cetak dan Pengamanan Kertas Bermeterai
- Proses pencetakan kertas bermeterai dengan cara offset kering (dry offset)
- Kertas bermeterai 2000 ini memiliki unsur-unsur pengamanan sebagai berikut :
- Kertas memiliki tanda air berupa garis-garis lurus yang sejajar satu sama lain (laind & chain) dan tulisan INDONESIA utuh atau terpotong sebagian dalam kedudukan miring;
- Gambar/cetakan tulisan mini PAJAK yang berulang tanpa spasi dan membentuk bulatan, sulit untuk ditiru;
- Tulisan teks TAHUN dan angka 2000 dicetak dengan menggunakan tinta sekuriti Visible Fluorescent berwarna biru yang akan memendar hijau kekuning-kuningan dibawah sinar/lampu ultra violet serta angka 97 yang dicetak tindih dengan cetakan garis horizontal menggunakan tinta warna biru yang akan memendar hijau kekuning-kuningan di bawah sinar/lampu ultra violet.


Pasal II


Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2000 dokumen yang terutang Bea Materai sudah harus dibubuhi dengan menggunakan Benda Materai tahun 2000.



Pasal III


Materai tempel dan kertas bermaterai desain 1995 dapat ditukarkan dengan materai tempel dan kertas bermaterai tahun 2000 dengan nilai tukar yang sama di kantor-kantor Pos setempat hingga batas waktu tanggal 31 Januari 2000.



Pasal IV


Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal V


Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 419/KMK.04/1995 tanggal 6 September 1995 Tentang Bentuk Ukuran, dan Warna Kertas Bermaterai dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal VI


Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2000.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUDIBYO