Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE - 10/BC/2022

Kategori : Lainnya

Pedoman Pembatasan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Hasil Tembakau (Ht) Awal Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (Mmea) Awal


 31 Agustus 2022


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 10/BC/2022

TENTANG

PEDOMAN PEMBATASAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PITA CUKAI (P3C) HASIL
TEMBAKAU (HT) AWAL DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA) AWAL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


A. Umum

Dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pengawasan pita cukai serta standardisasi pemahaman peraturan sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-5/BC/2022 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai, dipandang perlu untuk memberikan petunjuk teknis terkait manajemen risiko dalam rangka pembatasan jumlah pita cukai yang disediakan pada Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Awal yang diajukan Pengusaha Pabrik atas Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
   
B. Maksud dan Tujuan

Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman untuk mempermudah dan memperjelas norma-norma tertentu dalam implementasi Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER- 5/BC/2022 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai, khususnya pada mekanisme manajemen risiko dalam rangka pembatasan jumlah pita cukai yang disediakan pada P3C HT Awal dan P3C MMEA Awal yang diajukan Pengusaha Pabrik.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pedoman:
1. Penetapan Kriteria Pengusaha Pabrik Yang masuk sebagai Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal;
2. Jangka Waktu Kriteria Pengusaha Pabrik Yang masuk sebagai Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal;
3. Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Jumlah Pemberian Pita Cukai;
4. Pedoman Pemeriksaan Lapangan dan Penetapan Kapasitas Produksi;
5. Pedoman Evaluasi Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal
6. Pedoman pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi oleh Kantor Wilayah
   
D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.
3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-5/BC/2022 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai.
   
E. Pokok Pedoman

I. Penetapan Kriteria Pengusaha Pabrik Yang masuk sebagai Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal
1. Dalam rangka pelaksanaan Manajemen Risiko pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC)/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) atas potensi terjadinya penyalahgunaan pita cukai oleh Pengusaha Pabrik, Kepala KPUBC/KPPBC dapat melakukan penetapan Pengusaha Pabrik yang akan dimasukkan dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal apabila Pengusaha Pabrik memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Adanya Sanksi Administrasi atas Pelanggaran Pasal 29 Ayat 2a Undang-Undang Cukai; dan/atau
b. Adanya Rekomendasi Tidak Melayani P3C dan Pemesanan Pita Cukai (CK- 1).
2. Dalam rangka pelaksanaaan Manajemen Risiko atas potensi terjadinya penyalahgunaan pita cukai oleh Pengusaha Pabrik, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai (TFC), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2), dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dapat menambahkan Pengusaha Pabrik yang akan dimasukkan dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal kepada KPUBC/KPPBC apabila Pengusaha Pabrik memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Adanya Sanksi Administrasi atas Pelanggaran Pasal 29 Ayat 2a Undang-Undang Cukai;
b. Adanya Rekomendasi Tidak Melayani P3C dan Pemesanan Pita Cukai (CK- 1);
c. Adanya data temuan pejabat bea dan cukai atau temuan Aparat Pemeriksa Fungsional (APF) terkait penggunaan pita cukai milik pengusaha pabrik oleh pengusaha pabrik yang lain atau sebaliknya pengusaha pabrik menggunakan pita cukai milik pengusaha pabrik lain;
d. Pengusaha Pabrik atau pegawainya pernah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang sah melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan pita cukai sesuai pasal 58 Undang-Undang Cukai;
e. Pengusaha Pabrik sedang dalam proses penelitian karena diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan pita cukai;
f. Pengusaha Pabrik sedang dalam proses penyidikan pelanggaran penyalahgunaan pita cukai;
   
II. Jangka Waktu Kriteria Pengusaha Pabrik Yang masuk sebagai Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal.
Penggunaan jangka waktu diperlukan untuk menjadi pedoman dalam pengumpulan data yang akan digunakan sebagai dasar analisis kriteria yang akan digunakan kepada Pengusaha Pabrik yang berpotensi melakukan penyalahgunaan pita cukai.
1. Penggunaan kriteria dalam penetapan Daftar Pengusaha Pabrik Yang masuk sebagai Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal pertama kali oleh Kepala KPUBC/KPPBC menggunakan pengukuran rekam jejak dalam kurun waktu 12 bulan sebelum tanggal penetapan Daftar Pengusaha Pabrik Yang masuk sebagai Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal.
2. Kriteria dalam evaluasi berkala 6 bulan oleh KPUBC/KPPBC dan evaluasi berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik menggunakan pengukuran rekam jejak dalam kurun waktu 12 bulan sebelum tanggal Evaluasi.
   
III. Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Jumlah Pemberian Pita Cukai
1. Pembatasan Jumlah Pemberian Pita Cukai dilakukan dengan pembuatan Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal oleh Kepala KPUBC/KPPBC.
2. Kepala KPUBC/KPPBC membuat Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal berdasarkan usulan dari:
a. Kepala Bidang yang menangani urusan kepabeanan dan cukai, untuk KPUBC; atau
b. Kepala Seksi yang menangani urusan kepabeanan dan cukai, untuk KPPBC.
3. Pengusaha Pabrik yang dimasukkan dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal berasal dari KPUBC/KPPBC, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Kantor Wilayah yang membawahi.
4. Dalam hal Kepala KPUBC/KPPBC menemukan pengusaha Pabrik yang memenuhi Kriteria sebagaimana huruf E romawi I angka 1, maka Pengusaha Pabrik dimasukkan dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal.
5. Dalam hal Kepala KPUBC menemukan Pengusaha Pabrik yang memenuhi Kriteria sebagaimana huruf E romawi I angka 2 huruf c, maka Kepala KPUBC melakukan Penelitian terhadap Pengusaha Pabrik dimaksud. Jika ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang ditemukan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh Aparat Pemeriksa Fungsional, maka Kepala KPUBC dapat mengajukan rekomendasi usulan memasukkan Pengusaha Pabrik tersebut kedalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai. Dalam hal menyetujui, usulan dari KPUBC tersebut, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai menyampaikan nota dinas tentang Pengusaha Pabrik yang dimasukkan dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal kepada Kepala KPUBC.
6. Dalam hal Kepala KPPBC menemukan Pengusaha Pabrik yang memenuhi kriteria sebagaimana huruf E romawi I angka 2 huruf c, maka Kepala KPPBC melakukan Penelitian terhadap Pengusaha Pabrik dimaksud. Jika ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana hasil temuan pejabat bea dan cukai atau oleh Aparat Pemeriksa Fungsional, maka Kepala KPPBC dapat mengajukan usulan memasukkan Pengusaha Pabrik tersebut ke dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal kepada Kepala Kantor Wilayah Dalam hal menyetujui, usulan dari KPPBC tersebut, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan nota dinas tentang Daftar Pengusaha Pabrik yang dimasukkan dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal kepada Kepala KPPBC.
7. Dalam hal Kepala KPUBC menemukan Pengusaha Pabrik yang memenuhi Kriteria sebagaimana huruf E romawi I angka 2 huruf d, e, dan f, maka Kepala KPUBC dapat mengajukan rekomendasi usulan memasukkan Pengusaha Pabrik tersebut ke dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai. Dalam hal menyetujui, usulan dari KPUBC tersebut, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai menyampaikan nota dinas tentang Daftar Pengusaha Pabrik yang dimasukkan dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal kepada Kepala KPUBC.
8. Dalam hal Kepala KPPBC menemukan pengusaha Pabrik yang memenuhi Kriteria sebagaimana huruf E romawi I angka 2 huruf d, e, dan f, maka Kepala KPPBC dapat mengajukan rekomendasi usulan memasukkan Pengusaha Pabrik tersebut ke dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal kepada Kepala Kantor Wilayah. Dalam hal menyetujui, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan nota dinas tentang Pengusaha Pabrik yang dimasukkan dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal kepada Kepala KPPBC.
9. Dalam hal Kepala KPUBC/KPPBC menerima nota dinas Pengusaha Pabrik yang dimasukkan dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Kantor Wilayah maka Kepala KPUBC/KPPBC memasukkan Pengusaha Pabrik tersebut ke dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal.
10. SAC-S membatasi paling banyak 50% dari kapasitas produksi sebagai hasil dari Pemeriksaan Lapangan kepada Pengusaha Pabrik yang masuk ke dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan Untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal.
11. Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal yang telah dibuat oleh Kepala KPUBC/KPPBC selanjutnya direkam ke dalam sistem SAC-S;
12. Kepala KPUBC/KPPBC mengirimkan pemberitahuan kepada masing-masing Pengusaha Pabrik yang masuk kedalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal.
13. Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah beserta lampiran dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai dasar penetapannya paling lama 2 hari kerja sejak ditetapkan.
14. Unit Kepatuhan Internal pada KPUBC/Kantor Wilayah Bea dan Cukai/KPPBC melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Pembatasan Jumlah Pemberian Pita Cukai.
   
IV. Pedoman Pemeriksaan Lapangan dan Penetapan Kapasitas Produksi.
1. Pengusaha Pabrik yang masuk dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal ditindaklanjuti dengan
2. Kapasitas produksi yang dijadikan sebagai dasar acuan pembatasan pemberian pita cukai yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik adalah Kapasitas Produksi yang diperoleh dari hasil Pemeriksaan Lapangan setelah pembuatan Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal.
3. Dalam rangka pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kapasitas produksi pengusaha pabrik, Kepala KPUBC/KPPBC menetapkan surat tugas tim pemeriksaan lapangan yang dibuat oleh unit yang menangani urusan penindakan dan penyidikan dengan beranggotakan unit yang menangani urusan pengawasan dan unit yang menangani urusan pelayanan kepabeanan dan cukai.
4. Pemeriksaan lapangan dilakukan guna memperoleh data mengenai:
a. jumlah dan kondisi mesin produksi;
b. jumlah dan kondisi alat pembuat BKC non mesin;
c. jumlah dan kondisi alat produksi lainnya;
d. jam kerja efektif mesin produksi;
e. jam kerja efektif karyawan produksi;
f. hasil uji petik produksi mesin dalam waktu tertentu;
g. hasil uji petik jumlah produksi dari tenaga kerja pembuat BKC non mesin dalam waktu tertentu;
h. data penggajian karyawan bagian produksi minimal 3 bulan terakhir;
i. daftar hadir karyawan bagian produksi minimal 3 bulan terakhir;
j. data rekapitulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) karyawan sebagaimana
dimaksud pada Romawi IV angka 4 huruf c; dan/atau
k. data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dengan metode tanya jawab, sampling, dan pengumpulan copy/print dokumen terkait setelah dilihat data aslinya dan diselesaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak tanggal dimasukkannya pengusaha pabrik dalam Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal.
6. Dalam rangka penjaminan kualitas, konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan dilakukan pembahasan bersama oleh unit yang menangani urusan Kepabeanan dan Cukai, Unit yang menangani urusan Penindakan dan Penyidikan, dan unit lain sesuai arahan Kepala KPUBC/KPPBC dan dipimpin oleh Kepala KPUBC/KPPBC.
7. Setelah dilakukan kegiatan penjaminan kualitas maka dilakukan pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan atas kapasitas produksi Pengusaha Pabrik oleh KPUBC/KPPBC dengan pihak Pengusaha Pabrik. Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara pembahasan kapasitas produksi Pengusaha Pabrik.
8. Tim Pemeriksaan Lapangan dan Pengusaha Pabrik menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pembahasan bersama dalam rangka penjaminan kualitas, dan pembahasan bersama pihak pengusaha pabrik, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala KPUBC/KPPBC.
9. Kepala KPUBC/KPPBC melakukan perekaman data kapasitas produksi ke dalam sistem aplikasi SAC-S.
10. Unit Kepatuhan Internal pada KPUBC/Kantor Wilayah Bea dan Cukai/KPPBC melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Penetapan Kapasitas Produksi.
   
V. Pedoman Evaluasi Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal
1. Secara berkala dalam 6 bulan sekali Kepala KPUBC/KPPBC melakukan evaluasi terhadap Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal terhitung sejak tanggal penerbitan.
2. Dikecualikan dari jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut, Pengusaha Pabrik dalam waktu paling cepat 3 (tiga) bulan dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KPUBC/KPPBC untuk dilakukan Evaluasi dari Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal terhitung sejak tanggal penerbitan.
3. Hasil evaluasi adalah :
a. Menghapus Pengusaha Pabrik dari Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal pada SAC-S
b. Menambah batasan jumlah Pita Cukai yang disetujui untuk disediakan; atau
c. Mengurangi batasan jumlah Pita Cukai yang disetujui untuk disediakan.
4. Dalam evaluasi berkala sebagaimana angka 1 di atas, dilakukan penelitian dengan penggunaan Kriteria sebagaimana huruf E romawi I dan jangka waktu sebagaimana huruf E romawi II.
5. Dalam hal pengusaha pabrik sudah tidak memenuhi Kriteria sebagaimana huruf E romawi I, maka Pengusaha Pabrik dikeluarkan/dihapus dari Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal.
6. Dalam hal Pengusaha Pabrik masih masuk kedalam Kriteria sebagaimana huruf E romawi I, maka pengusaha pabrik dimasukkan ke dalam pembuatan Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal pembaharuan.
7. Terhadap Pengusaha Pabrik sebagaimana angka 6 di atas dilakukan penelitian terhadap kapasitas produksinya melalui mekanisme Pemeriksaan Lapangan sebagaimana huruf E romawi IV.
8. Dalam hal hasil Pemeriksaan Lapangan sebagai pelaksanaan evaluasi sebagaimana angka 7 di atas diperoleh temuan terkait kapasitas produksi, Kepala KPUBC/KPPBC dapat menggunakan hasil evaluasi untuk:
a. Menambah batasan jumlah Pita Cukai yang disetujui untuk disediakan; atau
b. Mengurangi batasan jumlah Pita Cukai yang disetujui untuk disediakan.
9. Terhadap permohonan Pengusaha Pabrik sebagaimana angka 2 di atas, Kepala KPUBC/KPPBC menindaklanjuti dalam bentuk kegiatan evaluasi dengan pertimbangan kriteria sebagaimana huruf E romawi I dan jangka waktu kriteria sebagaimana huruf E romawi II.
10. Dalam hal dari hasil penelitian ditemukan bahwa Pengusaha Pabrik tidak masuk dalam Kriteria sebagaimana huruf E romawi I dan jangka waktu kriteria sebagaimana huruf E romawi II sudah terlewati maka Pengusaha Pabrik dikeluarkan dari Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal.
11. Unit Kepatuhan Internal pada KPUBC/Kantor Wilayah Bea dan Cukai/KPPBC melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Evaluasi Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal.
   
VI. Pedoman pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi oleh Kantor Wilayah
1. Kantor Wilayah melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) terhadap pembatasan pemberian pita cukai yang disediakan oleh Kepala KPPBC berdasarkan Daftar Pengusaha Pabrik Yang Akan Dilakukan Pembatasan untuk P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal yang diterima secara berkala setiap bulan.
2. Monev dilakukan terhadap pelaksanaan pembatasan Pita Cukai yang disediakan oleh KPPBC.
3. Dalam hal ditemukan adanya perbaikan dalam kegiatan pembatasan pemberian pita cukai yang disediakan oleh KPPBC maka Kepala Kantor Wilayah menyampaikan perbaikan kepada Kepala KPPBC selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
4. Kepala KPPBC menindaklanjuti perbaikan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah.
5. Kepala Kantor Wilayah melaporkan hasil Monev dan/atau perbaikan kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, dengan tembusan Direktur Penindakan dan Penyidikan dan Direktur Kepatuhan Internal, paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
6. Unit Kepatuhan Internal pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi oleh Kantor Wilayah.




Ditetapkan di
pada tanggal 31 Agustus 2022
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd.

Askolani