Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
a. | Nomor P-41/BC/2010; |
b. | Nomor PER-44/BC/2011; |
c. | Nomor PER-20/BC/2016; dan |
d. | Nomor PER-04/BC/2018, |
1. | Dalam hal Pemberitahuan Pabean Impor sesuai Peraturan Direktur Jenderal ini belum dapat diterapkan dalam sistem komputer pelayanan, bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor. |
2. | Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.