Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
|
||||||||
2. | Mengubah ketentuan Pasal 41 sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: Pasal 41
Terhadap PIB yang diajukan dan telah mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan tanggal pada Kantor Pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009. |
||||||||
3. | Mengubah ketentuan Pasal 43 sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.