Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut kepada Pejabat di Kantor Pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut.
Pejabat dapat melakukan pemeriksaan atas sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean.
(1) | Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa Manifest (BC.1.1) mengenai barang impor yang diangkutnya kepada Pejabat di Kantor Pabean tujuan. |
(2) | Selain Manifest sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan kepada Pejabat di Kantor Pabean berupa:
|
(3) | Untuk sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat, Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan berupa Daftar Barang Impor yang diangkutnya, kepada Pejabat di Kantor Pabean. |
(4) | Pengangkut wajib membuat manifest secara terpisah untuk barang impor yang akan diangkut terus dan atau diangkut lanjut tujuan Daerah Pabean Indonesia lainnya dan atau luar Daerah Pabean dan menyerahkannya bersama-sama dengan manifest sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(5) | Dalam hal sarana pengangkut tidak mengangkut barang impor, Pengangkut wajib menyerahkan Manifest nihil. |
(6) | Untuk sarana pengangkut yang diimpor untuk dipakai, Pengangkut wajib mencantumkan sarana pengangkut tersebut dalam Manifest sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
Tatalaksana Penyerahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut dan Pemberitahuan Pabean berupa Manifest dilaksanakan sesuai Keputusan Direktur Jenderal tentang Tatalaksana Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Pabean berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Kedatangan Barang Impor dan Keberangkatan Barang Ekspor.
(1) | Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diterima oleh Pejabat di Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang impor. |
(2) | Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuknya dapat menangguhkan atau membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam hal terdapat larangan pemasukan barang impor dari instansi teknis. |
(1) | Pembongkaran barang impor dilaksanakan di :
|
(2) | Paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengangkut wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar kepada Pejabat di Kantor Pabean. |
(3) | Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara manual atau melalui media elektronik. |
(4) | Pejabat dapat melakukan pengawasan atas pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(1) | Pengangkut yang tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kekurangan bongkar atas jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah yang diberitahukan, diwajibkan untuk melunasi Bea Masuk, Cukai dan PDRI yang seharusnya dibayar berikut sanksi administrasi berupa denda. |
(2) | Pengangkut yang membongkar kemasan atau peti kemas atau barang curah lebih banyak dari yang diberitahukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda. |
1) | Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilaksanakan di :
|
2) | Paling lama 12 (dua belas) jam setelah selesai penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah ditimbun kepada Pejabat di Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. |
3) | Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara manual atau melalui media elektronik. |
Pengusaha Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat penimbunannya wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar berikut sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Tatakerja pengawasan pembongkaran barang impor di Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan penimbunan barang impor di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ini.
Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan dengan tujuan:
(1) | Pengeluaran barang impor dengan tujuan untuk dipakai dari Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean berupa:
|
(2) | Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Importir/PPJK menyiapkan PIB berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang harus dibayar. |
(3) | Terhadap barang impor tertentu yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Importir/PPJK mengajukan PIBT kepada Pejabat di Kantor Pabean. |
(4) | Tatakerja pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, d dan e dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal tersendiri. |
(1) | Pengajuan PIB ke Kantor Pabean dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu. |
(2) | Pengajuan PIB dapat dilakukan secara manual atau melalui media elektronik. |
(3) | Untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pengiriman data PIB dilakukan melalui komputer yang on-line dengan sistem PDE Kepabeanan. |
(4) | PIB dan bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI diserahkan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang. |
(5) | Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan sebelum barang impor yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan. |
(6) | Apabila pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan PIB terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan (eksep), penyelesaian barang eksep tersebut dilakukan dengan menggunakan PIB semula. |
(1) | Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean, dengan cara:
|
(2) | Untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi yang on-line dengan sistem PDE Kepabeanan yang sekota/ sewilayah kerja dengan Kantor Pabean yang bersangkutan. |
(3) | Untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan Kantor Pabean yang bersangkutan. |
(4) | Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI di Kantor Pabean hanya dapat dilakukan apabila di tempat tersebut tidak ada Bank Devisa Persepsi. |
(5) | Terhadap pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang dilakukan oleh importir, maka:
|
(6) | Pembayaran Berkala adalah cara pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang dilakukan secara periodik dan hanya diberikan kepada Importir yang mendapatkan fasilitas Jalur Prioritas. |
(1) | Berdasarkan kriteria yang ditentukan, Pejabat menetapkan jalur pengeluaran barang impor yang terdiri dari Jalur Merah, Jalur Hijau dan Jalur Prioritas. |
(2) | Kriteria penetapan jalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah:
|
(3) | Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menentukan bentuk pemeriksaan pabean, yaitu:
|
(1) | Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau dari tempat lain yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat. |
(2) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. |
(3) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara selektif. |
(4) | Terhadap barang yang diimpor oleh Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi dilakukan pemeriksaan pabean secara mendalam untuk mengetahui kebenaran fisik barang, klasifikasi, dan nilai pabean serta persyaratan importasi dari instansi teknis. |
(5) | Barang impor berupa Barang Kena Cukai yang wajib dilekati Tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai, hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah kewajiban pelekatan tersebut dipenuhi. |
(6) | Petunjuk teknis pemeriksaan fisik barang impor diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Fisik Barang Impor. |
(1) | Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan impor yang berlaku, Pejabat melakukan penelitian terhadap:
|
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB. |
(3) | Pejabat dapat melakukan verifikasi terhadap PIB atau PIBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang. |
(4) | Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan salah satu kriteria untuk pelaksanaan audit di bidang kepabeanan. |
(1) | Tatakerja penyelesaian barang impor dengan PIB secara elektronik melalui jaringan PDE Kepabeanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Tatakerja penyelesaian barang impor dengan PIB secara elektronik melalui media disket adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Tatakerja penyelesaian barang impor dengan PIB secara manual adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Tatakerja pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan PIBT adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal ini, kecuali yang pengeluarannya dilakukan melalui Perusahaan Jasa Titipan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal tersendiri. |
(5) | Tatakerja penyelesaian barang impor dengan PIB eksep adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pengeluaran barang impor sementara dari Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan PIB dan dokumen pelengkap pabean serta bukti pembayaran dan atau jaminan. |
(2) | Pengeluaran barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang, dilakukan dengan menggunakan PIBT dan dokumen pelengkap pabean serta bukti pembayaran dan atau jaminan. |
(3) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) diserahkan oleh importir kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang. |
(4) | Besarnya jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) adalah :
|
(5) | Terhadap barang impor sementara dilakukan pemeriksaan fisik barang. |
(6) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan atau jenis barang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB atau PIBT, Importir wajib mengajukan permohonan perbaikan persetujuan impor sementara dan penyesuaian jaminan dan atau jumlah Bea Masuk, Cukai dan PDRI yang harus dibayar. |
Barang impor sementara yang akan dipindahkan dari lokasi pengawasan Kantor Pabean ke lokasi pengawasan Kantor Pabean lainnya, wajib mendapat ijin dari:
(1) | Importir wajib mengekspor kembali barang impor sementara, paling lama pada tanggal berakhirnya ijin impor sementara, dengan menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) kepada Pejabat di Kantor Pabean. |
(2) | Terhadap barang impor sementara yang diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik. |
(1) | Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dengan tujuan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean yang diajukan kepada Pejabat di Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan Berikat. |
(2) | Persetujuan pengeluaran barang diberikan oleh Pejabat di Kantor Pabean Tempat Pembongkaran/ Penimbunan barang apabila jumlah, jenis, nomor, merek serta ukuran kemasan atau peti kemas yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan kedapatan sesuai. |
(3) | Tatakerja pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean melalui Perusahaan Jasa Titipan untuk tujuan Tempat Penimbunan Berikat diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal tersendiri. |
(4) | Tatakerja pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII huruf A Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dengan tujuan untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean (BC 1.2.). |
(2) | Importir menyerahkan BC 1.2 dan jaminan Bea Masuk, Cukai dan PDRI kepada Pejabat di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean tempat pembongkaran barang. |
(3) | Persetujuan pengeluaran dan atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila jumlah, jenis, nomor, merk serta ukuran kemasan atau peti kemas yang tercantum dalam BC 1.2 kedapatan sesuai dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan. |
(4) | Tatakerja pengeluaran barang impor untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII huruf B Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dengan tujuan untuk diangkut lanjut dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean (BC 1.2) yang diajukan oleh Pengangkut kepada Pejabat di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean tempat pembongkaran barang. |
(2) | Persetujuan pengeluaran dan atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila jumlah, jenis, nomor, merek serta ukuran kemasan atau peti kemas yang tercantum dalam BC 1.2 kedapatan sesuai dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan. |
(3) | Tatakerja pengeluaran barang impor untuk diangkut lanjut adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII huruf C Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap barang impor yang masih berada di dalam Kawasan Pabean dapat diekspor kembali apabila:
|
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila untuk barang tersebut telah diajukan PIB dan telah dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan hasil kedapatan jumlah dan atau jenis barang tidak sesuai. |
(3) | Importir mengajukan permohonan reekspor kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(4) | Berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean, Importir atau Pengangkut mengisi dan menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pemuatan. |
(5) | Persetujuan pengeluaran dan atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) apabila jumlah, jenis, nomor, merek serta ukuran kemasan atau peti kemas yang tercantum dalam BC 3.0 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan kedapatan sesuai. |
(6) | Tatakerja pengeluaran barang impor untuk diekspor kembali adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII huruf D Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pejabat wajib melakukan penegahan terhadap :
|
(2) | Penegahan tidak dapat dilakukan terhadap :
|
(3) | Pemeriksaan fisik barang impor yang ditegah dilaksanakan oleh Pejabat yang melakukan pengawasan. |
(4) | Tatakerja penegahan barang impor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal tentang Penegahan Barang Impor. |
(1) | Terhadap barang impor yang telah mendapat SPPB, dapat dilakukan pemeriksaan mendadak pada saat pengeluaran barang tersebut. |
(2) | Terhadap barang impor dengan tujuan diangkut terus, diangkut lanjut, ditimbun di tempat penimbunan berikat dan diangkut ke tempat penimbunan sementara di Kawasan Pabean lainnya, dapat dilakukan pemeriksaan mendadak pada saat pengeluaran barang tersebut. |
(3) | Pemeriksaan mendadak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) dilakukan secara insidental oleh petugas yang melakukan pemeriksaan mendadak. |
(4) | Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan Mendadak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perlu pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan fisik barang impor dilakukan oleh Pejabat yang melakukan pengawasan. |
(5) | Tatakerja Pemeriksaan Mendadak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal Departemen Keuangan tentang Pemeriksaan Mendadak. |
(1) | Pejabat dapat menerbitkan NHI terhadap barang impor yang berdasarkan hasil analisa intelijen atau informasi lainnya terdapat kecurigaan atas suatu importasi. |
(2) | Barang impor yang dikenai NHI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diproses dengan cara sebagai berikut:
|
(3) | Pemeriksaan fisik terhadap barang impor yang terkena NHI dan telah diterbitkan SPPB, dapat dilakukan di Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
(4) | Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3):
|
(5) | Tatakerja penerbitan, pendistribusian dan penyelesaian Nota Hasil Intelijen adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal tentang Nota Hasil Intelijen. |
(1) | Untuk Kantor Pabean yang mengoperasikan Hi-Co Scan, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan melalui Hi-Co Scan. |
(2) | Pemeriksaan melalui Hi-Co Scan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap :
|
(3) | Dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-Co Scan :
|
(1) | Jalur Prioritas diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan tertentu. |
(2) | Untuk mendapatkan Jalur Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah. |
(3) | Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu :
|
(4) | Tatakerja untuk mendapatkan fasilitas Jalur Prioritas adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf A butir 1 Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap barang impor dengan PIB Jalur Prioritas tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang kecuali terhadap barang impor sementara, re-impor dan barang yang ditetapkan pemerintah. |
(2) | Pemeriksaan fisik barang terhadap importasi dengan PIB Jalur Prioritas dapat dilakukan di lokasi importir. |
(3) | Pengeluaran barang impor dengan PIB Jalur Prioritas dapat dilakukan dengan Trucklossing. |
(1) | Importir Jalur Prioritas wajib memenuhi perijinan yang diwajibkan oleh instansi teknis sebelum mengirim data atau mengajukan PIB. |
(2) | Importir Jalur Prioritas wajib menandatangani Surat Pernyataan. |
(3) | Isi dan bentuk Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf A butir 2 Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Importir Jalur Prioritas yang mengimpor bahan baku, bahan penolong dan atau barang modal dapat diberikan kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6). |
(2) | Untuk mendapatkan kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir wajib menyerahkan jaminan. |
(3) | Bea Masuk, Cukai dan PDRI wajib dilunasi paling lama pada setiap akhir bulan setelah bulan pendaftaran PIB, dengan ketentuan :
|
(1) | Untuk memastikan dipatuhinya peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhadap importir Jalur Prioritas dilakukan audit kepabeanan. |
(2) | Audit Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara periodik. |
(1) | Importir Jalur Prioritas yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, selain wajib melunasi kewajibannya dikenakan juga:
|
(2) | Importir Jalur Prioritas selain dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku, dikenakan juga sanksi berupa:
|
(1) | Importir yang mendapat fasilitas Jalur Prioritas dapat mengajukan PIB sebelum kedatangan sarana pengangkut. |
(2) | Importir lain dari yang dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat mengajukan PIB sebelum kedatangan sarana pengangkut setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. |
(3) | Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Importir mengajukan permohonan dengan melampirkan copy atau faks AWB dan atau House AWB (HAWB), B/L dan atau House B/L (HB/L) dari barang impor yang bersangkutan yang telah ditandasahkan oleh Pengangkut. |
(4) | Pelayanan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) dilaksanakan menurut ketentuan penyelesaian barang impor dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Tatakerja pemberitahuan pendahuluan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf B Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Untuk mendapatkan pelayanan segera, Importir menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean disertai jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI kepada Pejabat di Kantor Pabean. |
(2) | Pelayanan segera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan terhadap importasi :
|
(3) | Untuk menyelesaikan importasi dengan pelayanan segera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir wajib menyerahkan PIB definitif sesuai tatakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan mendapatkan penetapan Jalur Hijau tanpa diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang impor. |
(4) | Pelayanan segera terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, d, atau e hanya dapat diberikan apabila telah mendapatkan ijin dariinstansi teknis. |
(5) | Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi:
|
(6) | Tatakerja pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf C Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI terhadap barang impor :
|
(2) | Untuk pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir menyerahkan kepada Pejabat di Kantor Pabean:
|
(3) | Penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean. |
(4) | Untuk menyelesaikan importasi dengan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir wajib menyerahkan PIB definitif sesuai tatakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan mendapatkan penetapan Jalur Hijau tanpa diterbitkan SPPB dalam waktu paling lama pada tanggal jatuh tempo pemberian penangguhan. |
(5) | Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dipenuhi:
|
(6) | Tatakerja pengeluaran barang impor dengan penangguhan Bea Masuk, Cukai dan PDRI adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf D Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pembongkaran dan penimbunan barang impor dapat dilakukan ditempat lain selain di Kawasan Pabean dan TPS setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Persetujuan pembongkaran dan penimbunan barang impor ditempat lain selain di Kawasan Pabean dan TPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam hal:
|
(3) | Tatakerja pembongkaran dan penimbunan barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf E Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemeriksaan barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik Importir dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Persetujuan pemeriksaan barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekaligus merupakan ijin untuk menimbun barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik Importir yang bersangkutan. |
(3) | Penyelesaian pemeriksaan barang impor dilakukan sesuai tatakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Tatakerja penimbunan barang impor untuk pemeriksaan fisik barang di gudang atau lapangan penimbunan milik Importir adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf F Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh untuk pembuatan PIB dapat dilakukan dalam hal Importir tidak dapat menetapkan sendiri klasifikasi dan atau penghitungan nilai pabean sebagai dasar untuk penghitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI, karena uraian barang dan atau rincian nilai pabean yang tercantum dalam dokumen pelengkap pabean tidak jelas. |
(2) | Untuk mendapatkan persetujuan pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh, Importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. |
(3) | Tatakerja pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh untuk pembuatan PIB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf G Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Kepala Kantor Pabean dapat memberikan kemudahan dengan PIB Berkala untuk penyelesaian barang impor yang telah dikeluarkan terlebih dahulu dengan menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan dalam periode paling lama 30 (tiga puluh) hari. |
(2) | Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Importir yang mengimpor barang:
|
(3) | Importir wajib menyerahkan PIB Berkala beserta bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI atas seluruh importasi pada periode bersangkutan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(4) | Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi:
|
(5) | Tatakerja PIB berkala adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf H Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Importir dapat mempergunakan pengemas yang dipakai berulangkali dalam pelaksanaan importasinya. |
(2) | Ijin pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulangkali ke dan dari daerah pabean diberikan oleh Kepala Kantor Pabean dan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan setiap tahunnya dapat diperpanjang atas permohonan importir. |
(3) | Terhadap pengemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berasal dari impor yang tidak dipergunakan sesuai dengan ijin yang diberikan, importir wajib mengekspor dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal teguran dari Kepala Kantor Pabean. |
(4) | Importir yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib membayar Bea masuk dan PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar. |
(5) | Pelaksanaan dan tatakerja importasi yang mempergunakan pengemas yang dipakai berulangkali adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf I Keputusan Direktur Jenderal ini. |
Kegiatan penatausahaan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal tentang Penatausahaan Dokumen, Barang, dan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor.
(1) | Untuk penghitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI dipergunakan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang berlaku:
|
(2) | NDPBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala. |
(3) | Dalam hal terdapat jenis valuta asing yang tidak ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), NDPBM yang dipergunakan adalah nilai konversi valuta asing tersebut dengan salah satu valuta asing yang tertera dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang NDPBM. |
(1) | Penetapan klasifikasi dan pembebanan barang impor serta pemberlakuan ketentuan impor lainnya untuk penghitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). |
(2) | Penetapan klasifikasi dan pembebanan barang impor dapat dilakukan sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean (Pre Entry Classification) atas permohonan Importir yang bersangkutan. |
(3) | Penetapan klasifikasi dan pembebanan barang impor serta pemberlakuan ketentuan impor lainnya kecuali NDPBM didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean yang bersangkutan. |
(1) | Nilai Pabean yang dijadikan dasar penghitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI dinyatakan dalam Rupiah sebagai hasil perkalian NDPBM dengan nilai CIF dalam valuta asing. |
(2) | Penetapan Nilai Pabean didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran. |
(3) | Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibulatkan dalam rupiah penuh dengan cara menghilangkan bagian dari satuan rupiah. |
(4) | Tatakerja penelitian dan penetapan Nilai Pabean adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nilai Pabean. |
(1) | Bea Masuk yang harus dibayar adalah:
|
(2) | Cukai yang harus dibayar adalah :
|
(3) | PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor yang harus dibayar adalah hasil perkalian persentase (%) tarif PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor dengan hasil penjumlahan Nilai Pabean dan Bea Masuk serta Cukai yang benar-benar dibayar. |
(4) | Bea Masuk, Cukai, PDRI dan bunga dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam PIB dan dibulatkan dalam Rupiah penuh dengan cara menghilangkan bagian dari satuan Rupiah. |
(1) | Penetapan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran ketentuan kepabeanan yang terjadi di Kantor Pabean dilaksanakan atas nama Direktur Jenderal oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya. |
(2) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan besarnya sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan Surat Penetapan. |
(3) | Perhitungan persentase (%) denda dari kesalahan pemberitahuan jumlah, jenis, dan atau nilai pabean didasarkan atas jumlah kekurangan pembayaran Bea Masuk yang seharusnya dibayar dibagi dengan jumlah pembayaran Bea Masuk yang telah dibayar dari seluruh barang impor yang dikenai sanksi administrasi dalam satu PIB. |
(4) | Penghitungan denda dalam hal terdapat kesalahan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk didasarkan pada perkalian persentase (%) denda dengan jumlah kekurangan pembayaran Bea Masuk dari kesalahan pemberitahuan jumlah, jenis, dan atau Nilai Pabean. |
(5) | Untuk barang impor dengan tarif atau tarif akhir Bea Masuk 0% (nol persen), sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) hanya dikenakan satu kali saja untuk satu PIB. |
(6) | Contoh penghitungan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(7) | Jika dalam satu PIB terdapat kelebihan bayar dalam satu pos dan kekurangan bayar dalam Pos yang lain, kelebihan bayar dapat dikompensasikan untuk membayar kekurangan bayar sepanjang masih dalam mata anggaran penerimaan yang sama. |
(1) | Kepastian jangka waktu pelayanan penyelesaian barang impor untuk dipakai :
|
(2) | Pengendalian terhadap pelaksanaan jangka waktu pelayanan dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Pejabat dan atau unit kerja yang menangani pelayanan kepabeanan. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut tentang jangka waktu pelayanan diatur dalam Lampiran X Direktur Jenderal Keputusan ini. |
(1) | Jam kerja Kantor Pabean diberlakukan sesuai Keputusan Menteri Keuangan tentang jam kerja kantor-kantor di lingkungan Departemen Keuangan. |
(2) | Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan:
|
(3) | Kepala Kantor Pabean mengatur penempatan petugas yang melayani kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). |
(1) | Barang re-impor adalah barang ekspor yang diimpor kembali, karena:
|
(2) | Penyelesaian barang re-impor dengan PIB dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal tentang Penyelesaian Barang Re-impor. |
(1) | Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat pemuatan barang dapat memberikan persetujuan pengiriman barang dari Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya yang pengangkutannya dilakukan melalui luar Daerah Pabean, dengan syarat :
|
(2) | Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean di pelabuhan tujuan, dengan syarat :
|
(3) | Tatakerja pengiriman dan pengeluaran barang yang berasal dari satu Kawasan Pabean tujuan Kawasan Pabean lainnya yang pengangkutannya melalui luar Daerah Pabean, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | PIB dibatalkan apabila berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 barang impor harus diselesaikan dengan reekspor. |
(2) | PIB yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal:
|
(3) | Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan importir. |
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini, maka :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.