Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 258/PMK.04/2016
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 Tentang Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 258/PMK.04/2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2011 TENTANG AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai audit kepabeanan dan audit cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
- bahwa untuk lebih mengoptimalkan proses audit di bidang kepabeanan dan audit di bidang cukai, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai audit kepabeanan dan audit cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 802);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2011 TENTANG AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 802) diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan angka 1, angka 2, angka 12 dan angka 19 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33 A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 33A Terhadap tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai dilakukan penjaminan kualitas. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 12
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.