Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Ekspor kratom sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini:
|
||||
2. | Ketentuan Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2024 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ZULKIFLI HASAN |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.