Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
| 1. | Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. |
| 2. | Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. |
| 3. | Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
| 4. | Wajib Pajak Dalam Negeri adalah subjek pajak dalam negeri yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
| 5. | Wajib Pajak Luar Negeri adalah subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau tanpa melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. |
| 6. | Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang bersifat bilateral maupun multilateral. |
| 7. | Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
| 8. | Formulir DGT adalah formulir yang diisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
| 9. | Pejabat yang Berwenang di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk mengesahkan Formulir DGT yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang berwenang untuk mengesahkan Formulir DGT berdasarkan peraturan perundang-undangan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut. |
| 10. | Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri merupakan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
| 11. | Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan. |
| 12. | Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
| 13. | Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. |
| 14. | Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. |
| 15. | Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
| 16. | Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
| 17. | Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. |
| 18. | Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. |
| 19. | Formulir Khusus adalah formulir yang diterbitkan oleh otoritas pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berisi permintaan konfirmasi status Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia. |
| 20. | Pemotong atau Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri. |
| 21. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
| 22. | Agen adalah pihak perantara yang bertindak untuk dan/atau atas nama pihak lain. |
| 23. | Nomine adalah pihak yang secara hukum memiliki harta atau menerima atau memperoleh penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya memiliki harta atau menikmati manfaat atas penghasilan. |
| 24. | Perusahaan Antara/Conduit yang selanjutnya disebut Perusahaan Conduit adalah perusahaan yang memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sehubungan dengan penghasilan dari Indonesia sementara manfaat ekonomi penghasilan tersebut dimiliki oleh pihak di negara lain yang tidak dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut jika penghasilan tersebut diterima langsung. |
| (1) | Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap:
|
||||||||||
| (2) | Dalam hal terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. | ||||||||||
| (3) | Pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan:
|
||||||||||
| (4) | Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan syarat Wajib Pajak Luar Negeri tersebut:
|
||||||||||
| (5) | Dalam hal Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. | ||||||||||
| (6) | Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
|
||||||||||
| (7) | Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. | ||||||||||
| (8) | Maksud dan tujuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan eliminasi pengenaan pajak berganda tanpa menciptakan peluang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui penghindaran atau pengelakan pajak, termasuk pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh wajib pajak yang berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga. | ||||||||||
| (1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang:
|
||||||||||
| (2) | Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat untuk:
|
||||||||||
| (1) | Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat diterapkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat Wajib Pajak Dalam Negeri memperoleh penghasilan. | ||||||||||||||||||
| (2) | Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri untuk:
|
||||||||||||||||||
| (3) | Pengajuan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut:
|
||||||||||||||||||
| (4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui:
|
||||||||||||||||||
| (5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
|
| (1) | Berdasarkan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri secara elektronik dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan. |
| (2) | Dalam hal permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut tidak dapat diproses. |
| (3) | Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri. |
| (4) | Contoh format Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Wajib Pajak Dalam Negeri yang telah memperoleh Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus. | ||||||||||||
| (2) | Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar. | ||||||||||||
| (3) | Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||
| (4) | Formulir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan:
|
||||||||||||
| (5) | Contoh format permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). | ||||
| (2) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak:
|
||||
| (3) | Pengesahan atau penerbitan surat penolakan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak permohonan pengesahan Formulir Khusus diterima dengan lengkap. | ||||
| (4) | Dalam hal permohonan pengesahan Formulir Khusus ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak Dalam Negeri yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permohonan pengesahan Formulir Khusus sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). | ||||
| (5) | Contoh format surat penolakan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Wajib Pajak Luar Negeri menyampaikan Formulir DGT yang menyatakan telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) kepada Pemotong atau Pemungut Pajak, dalam rangka pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). | ||||||||||||||||||||||
| (2) | Pernyataan dalam Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri:
|
||||||||||||||||||||||
| (3) | Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||
| (4) | Periode yang tercantum pada Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan. |
| (1) | Pengesahan Formulir DGT oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sepanjang Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut:
|
||||||||||
| (2) | Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
|
| (1) | Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3). | ||||||||||
| (2) | Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Formulir DGT berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. | ||||||||||
| (3) | Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemotong atau Pemungut Pajak:
|
||||||||||
| (4) | Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 8 ayat (3) tidak terpenuhi. | ||||||||||
| (1) | Wajib Pajak Luar Negeri yang telah memiliki tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c tidak perlu menyampaikan Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk pemotongan atau pemungutan pajak berikutnya sesuai dengan periode yang tercantum dalam Formulir DGT. |
| (2) | Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan tanda terima Formulir DGT tersebut kepada Pemotong dan Pemungut Pajak dalam rangka pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). |
| (3) | Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3). |
| (4) | Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap informasi dalam Formulir DGT yang telah disampaikan dan Formulir DGT yang telah diunggah pada portal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. |
| (5) | Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) telah terpenuhi. |
| (6) | Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 8 ayat (3) tidak terpenuhi. |
| (1) | Penerima penghasilan yang merupakan:
|
||||||||||||
| (2) | Penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. | ||||||||||||
| (3) | Surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan surat yang menerangkan bahwa penerima penghasilan merupakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. | ||||||||||||
| (4) | Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk Tahun Pajak yang tercantum pada Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan tersebut. | ||||||||||||
| (1) | Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (1) atau Pasal 12 ayat (3). |
| (2) | Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. |
| (3) | Dalam hal Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan informasi dalam Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang tersebut secara elektronik melalui portal wajib pajak. |
| (4) | Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terkait dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terkait dengan surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang telah terpenuhi. |
| (5) | Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terkait dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terkait dengan surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang tidak terpenuhi. |
| (1) | Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan wajib:
|
||||||||
| (2) | Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tetapi tidak terdapat Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan wajib:
|
||||||||
| (3) | Pemotong atau Pemungut Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||||
| (1) | Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib menyimpan:
|
||||||||
| (2) | Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib menyimpan:
|
||||||||
| (3) | Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menyimpan:
|
||||||||
| (1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta dokumen yang wajib disimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan. |
| (2) | Formulir DGT yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dapat dipertimbangkan sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4). |
| (1) | Dalam rangka pencegahan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menguji kepatuhan pemenuhan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5). | ||||||||||||
| (2) | Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
|
||||||||||||
| (3) | Ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dilakukan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ketentuan mengenai:
|
||||||||||||
| (4) | Dalam hal tidak terdapat ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dilakukan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan pencegahan praktik penghindaran pajak berganda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. | ||||||||||||
| (5) | Dalam hal berdasarkan hasil pengujian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemotong atau pemungut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (6) atau Pasal 13 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
| (1) | Pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||||
| (2) | Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib pajak badan luar negeri juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||||
| (3) | Contoh penerapan ketentuan mengenai pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||
| (1) | Dalam hal Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda memuat ketentuan dua tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas dividen berdasarkan persentase kepemilikan saham, tarif yang lebih rendah dapat diterapkan sepanjang wajib pajak badan luar negeri memenuhi ketentuan persentase dan periode minimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b. | ||||
| (2) | Manfaat tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dalam hal wajib pajak badan luar negeri merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) berupa dividen dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
| (3) | Dalam hal wajib pajak badan luar negeri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib pajak badan luar negeri dikenai pajak berdasarkan tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih tinggi dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sepanjang wajib pajak badan luar negeri merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner). | ||||
| (4) | Contoh penerapan ketentuan mengenai persentase dan periode minimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerapan manfaat tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih rendah atas dividen tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c berada di Indonesia dalam hal memenuhi persentase dan periode tertentu. | ||||
| (2) | Persentase dan periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal:
|
||||
| (3) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas berada di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. | ||||
| (4) | Contoh penerapan ketentuan mengenai periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Wajib Pajak Luar Negeri memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal:
|
||||||||||||||||||
| (2) | Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang merupakan usaha atau kegiatan Wajib Pajak Luar Negeri di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap. | ||||||||||||||||||
| (3) | Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kontrak yang:
|
||||||||||||||||||
| (4) | Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan yang disebutkan secara tegas dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang dapat berupa:
|
||||||||||||||||||
| (1) | Pencegahan penghindaran terhadap penentuan bentuk usaha tetap berupa pelaksanaan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menerapkan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d dengan ketentuan:
|
||||||
| (2) | Periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan periode satu atau lebih proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang secara keseluruhan dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender. | ||||||
| (3) | Periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan periode satu atau lebih proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait (closely related person) dengan Wajib Pajak Luar Negeri di lokasi proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang sama yang masing-masing dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender. | ||||||
| (4) | Contoh penerapan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap untuk penghindaran penentuan bentuk usaha tetap berupa pelaksanaan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
| (1) | Pencegahan penghindaran terhadap penentuan bentuk usaha tetap berupa orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menerapkan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d dengan ketentuan Wajib Pajak Luar Negeri dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di Indonesia tidak menyepakati kontrak tetapi lazim melakukan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang biasanya disepakati tanpa modifikasi material oleh Wajib Pajak Luar Negeri. |
| (2) | Contoh penerapan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap untuk penghindaran penentuan bentuk usaha tetap berupa orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Penghindaran penentuan bentuk usaha tetap dapat dilakukan melalui pemanfaatan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e sehingga Wajib Pajak Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban mendaftarkan diri sebagai bentuk usaha tetap. | ||||||
| (2) | Pencegahan pemanfaatan pengecualian kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia dari pengertian bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
|
||||||
| (3) | Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap dan/atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. | ||||||
| (4) | Kegiatan yang bersifat penunjang (auxiliary) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap dan/atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. | ||||||
| (5) | Orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dan pada ayat (2) merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki ketergantungan atau keterikatan dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang disebabkan oleh:
|
||||||
| (6) | Keadaan ketergantungan atau keterikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) antara satu pihak dan pihak lainnya merupakan keadaan satu atau lebih pihak:
|
||||||
| (7) | Orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan orang pribadi atau badan yang:
|
||||||
| (8) | Orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan orang pribadi atau badan yang:
|
||||||
| (9) | Dalam hal badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) merupakan badan yang modalnya terbagi atas saham, hak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
|
||||||
| (10) | Contoh penerapan ketentuan mengenai penghindaran penentuan bentuk usaha tetap melalui pemanfaatan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
| (1) | Ketentuan mengenai pembatasan penerima manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (limitation on benefits) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf e merupakan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur kriteria penerima penghasilan yang berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). | ||||||||||
| (2) | Kriteria penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
||||||||||
| (3) | Contoh penerapan ketentuan mengenai pembatasan penerima manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (limitation on benefits) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
| (1) | Ketentuan mengenai uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf f merupakan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur bahwa manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) tidak diberikan apabila tujuan utama atau salah satu tujuan utama transaksi atau pengaturan untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. | ||||||||||||||||||||||
| (2) | Uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam hal:
|
||||||||||||||||||||||
| (3) | Uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) dilaksanakan dengan melakukan analisis atas:
|
||||||||||||||||||||||
| (4) | Transaksi atau pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perjanjian, kesepahaman, skema, transaksi, atau rangkaian transaksi. | ||||||||||||||||||||||
| (5) | Contoh penerapan ketentuan mengenai uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.