Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/KMK.04/2000
TENTANG
PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu mengatur pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah dana yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah.
(1) |
Imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing dalam melakukan kegiatan operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. |
(2) |
Besarnya imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut : |
|
(1) |
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan untuk pembiayaan : |
|
|
(2) |
Tata cara penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak. |
Penggunaan dan tata cara penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur oleh masing-masing Daerah.
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.04/1995 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.