Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84/KMK.04/2000
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan kepada yang berhak, dipandang perlu melimpahkan kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB dengan Keputusan Menteri Keuangan ;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
(1) |
Melimpahkan wewenang kepada kepala kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB. |
(2) |
Bentuk SKU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. |
SKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan pada setiap permulaan tahun anggaran dan berlaku selama satu tahun anggaran.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/KMK.04/1987 tentang Pelimpahan wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Inspeksi IPEDA dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.